Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:28 WIB
loading...
Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar (kanan) berbicara dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan kasus suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kami
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat vonis pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.

Hal ini termaktub dalam salinan putusan banding PT DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar dan nomor: 22/PID.TPK/2020/PT.DKI atas nama Soetikno Soedarjo.

Majelis hakim banding perkara Emirsyah terdiri atas Wakil Ketua PN DKI Jakarta Andriani Nurdin selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Jeldi Ramadhan, dan Anthon R Saragih. Sedangkan perkara banding Soetikno ditangani majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusdi, dan Hening Tyastanto.( )

Majelis hakim menyatakan, telah mempelajari dengan cermat dan saksama Berita Acara Persidangan, keterangan saksi-saksi, dan barang bukti serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt.Pst atas nama Emirsyah Satar tertanggal 8 Mei 2020, memori banding dan tambahan memori banding dari Emirsyah, serta putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN JKT.PST atas nama Soetikno Soedarjo tertanggal tanggal 8 Mei 2020, memori banding dari JPU maupun memori banding dari penasihat hukum Emirsyah dan kontra memori banding.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ada, majelis hakim menyatakan bahwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama, sehingga putusan Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor: 121/Pid.Sus-Tpk/2019 PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis hakim, Andriani Nurdin dalam putusan atas nama Emirsyah, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (3/8/2020).(Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ditahan)

Berikutnya majelis juga menetapkan masa penahanan Emirsyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Emirsyah tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Putusan ini merupakan hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 17 Juli 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri para hakim anggota tersebut serta Siti khaeriyah sebagai panitera pengganti.

Adapun perkara banding atas nama Soetikno Soedarjo, majelis hakim yang dipimpin Achmad Yusak memutuskan lima hal. Satu, menerima permintaan banding dari penasihat hukum Soetikno dan JPU pada KPK. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor: 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 8 Mei 2020. Tiga, menetapkan masa penahanan Soetikno dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Soetikno tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada Soetikno untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya tingkat banding Rp7.500.

Putusan atas nama Soetikno diputus permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Selasa, 21 Juli 2020. Pengucapan putusan dilakukan oleh ketua majelis dan dihadiri empat hakim anggota serta Suparno sebagai panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Juli 2020. ( )

Beberapa pertimbangan majelis hakim banding memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Di antaranya, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim banding setuju dengan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama" sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua.

Majelis hakim banding juga sepakat vonis terhadap Emirsyah yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Bagi majelis hakim banding, pertimbangan dan vonis tersebut sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan keadilan masyarakat karena telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar.

Sementara itu, untuk banding perkara Soetikno Soedarjo terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari anggota majelis hakim banding Hening Tyastanto. Menurut hakim Hening, hukuman penjara bagi Soetikno Soedarjo selama 6 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim tingkat banding yang menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama terlalu ringan. Musababnya, menurut hakim Hening, vonis pidana penjara itu tidak sesuai dengan rasa keadilan dan tidak mengandung unsur penjeraan. Hakim Hening menegaskan, semestinya Soetikno divonis lebih berat di tingkat banding dengan 10 pertimbangan.

"Bahwa dengan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas Hakim Anggota 4 Hening Tyastanto berpendapat bahwa hukuman penjara kepada terdakwa perlu ditambah di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu penjara 10 (sepuluh) tahun," kata hakim Hening sebagaimana dalam pertimbangan putusan banding atas nama Soetikno.

Untuk diketahui, Emirsyah dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri. Emirsyah bersama Hadinoto Soedigno (tersangka), Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kurun 2007-2012 sekaligus Direktur Produksi PT Citilink Indonesia kurun 2012 hingga 2017 dan Captain Agus Wahyudo selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menerima suap dengan sandi 'tanda terima kasih' berupa uang sebesar Rp5.859.794.797, USD884.200, dan EUR1.020.975 serta SGD1.189.208.

Selain itu, Emirsyah juga telah menerima fasilitas penginapan di tiga vila yang berada di Bvlgari Resort Bali dengan total biaya Rp69.794.797, fasilitas jamuan makan malam di Four Seasons Hotel, dan fasilitas penyewaan jet pribadi dari Bali ke Jakarta senilai USD4.200.

Majelis memastikan, uang suap yang diterima Emirsyah secara bersama-sama terbukti berasal dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombadier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong dan Summerville Pasific Inc. Sedangkan tiga fasilitas berasal dari terdakwa pemberi suap Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd.

Pidana pertama untuk Soetikno, terbukti memberikan suap Rp5.859.794.797, USD882.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208 serta tiga fasilitas kepada Emirsyah. Jika dikonversikan maka nilai suap yang diberikan Soetikno mencapai lebih Rp46,5 miliar. Majelis hakim menegaskan, Soetikno dan perusahaannya juga menjadi perantara pemberi suap dari empat perusahaan kepada Emirsyah.

Majelis hakim memastikan, suap yang ditransaksikan terbukti untuk pengurusan realisasi sejumlah kegiatan atau pengadaan. Masing-masing pengadaaan berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700 TCP mesin RR Trent 700 untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan empat unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Berikutnya, pengadaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200 dengan menggunakan mesin RR Trent 700 dengan metode perawatan TCP dari Rolls-Royce Total Care Service Ltd, pengadaan 21 unit pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000, pengadaan 15 unit pesawat ATR 72-600 dan penyewaan 12 unit pesawat Bombardier CJR1.000NG, dan pengadaaan 10 unit pesawat Airbus A330-300/200. Proyek pengadaaan dan perawatan dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.

Pidana kedua untuk Emirsyah dan Soetikno, keduanya terbukti secara bersama-sama melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikualifikasikan menjadi tujuh perbuatan.

Pertama, mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited di Union Bank of Switzerland (UOB) nomor rekening 153029 ke empat rekening bank. Masing-masing ke rekening milik Mia Badilla Suhodo di HSBC nomor rekening 047790886496 berjumlah SGD291.785.

Uang dari rekening milik Mia kemudian ditransfer sebesar SGD162.124 ke rekening atas nama Sandrina Abubakar (istri Emirsyah, meninggal awal Agustus 2018) di Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 1781111746 kurun 24 Juli 2012 hingga 12 Juni 2013, sejumlah SGD45.300 ke rekening atas nama Sandrani Abubakar di BCA DENGAN Nomor rekening 1781111738 kurun 31 Mei 2012 hingga 4 Juli 2012, dan sebesar SGD2.476 ke rekening atas mana Eghadana Rasyid Satar (anak Emirsyah) di Commonwealth Bank of Australia dengan nomor rekening 10589423.

Kedua, membayarkan sejumlah USD841.919 untuk pelunasan hutang kredit di PT Bank United Overseas Bank (UOB) Indonesia berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 174. Ketiga, membayarkan uang SGD104.999 dengan menggunakan rekening milik Mia Badilla Suhodo di HSBC dengan nomor rekening 047790886496, rekening BCA atas nama Sandrina Abubakar dengan nomor rekening 1781111746, dan rekening BCA atas nama Sadrani Abubakar dengan nomor rekening 1781111738 untuk pembayaran biaya renovasi rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7 dan Persil Nomor 8.

Keempat, membayarkan pembelian apartemen Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne Australia dengan harga USD835.000. Untuk pembayaran ini, anak Emirsyah yakni Egadhana Rasyid Satar telah mengkonversikan uang tersebut menjadi AUD805.984,56 dan dibayarkan ke Lily Ong.

Kelima, menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G Nomor 46 d/h Permata Hijau F.2 Blok G Persil 46 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan denhan SHM No.2468/Kelurahan Grogol Utara atas nama Sandrina Abubakar. Rumah ini untuk jaminan memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia sebesar USD840.000 sebagaimana Akta Perjanjian Kredit Nomor 174 antara PT UOB Indonesia dan Emirsyah.

Keenam, menitipkan uang sebesar USD1.458.364,28 dalam rekening Woodlake International Limited di UBS nomor rekening 153029 ke rekening milik Soetikno Sudardjo di Standard Chartered Bank nomor 0374000735. Ketujuh, Emirsyah mengalihkan kepemilikan 1 (satu) unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore 449306 kepada Innospace Invesment Holding.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)