Pemuda Muhammadiyah Endus Upaya Pembusukan Amien Rais

Minggu, 04 Juni 2017 - 15:34 WIB
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Endus Upaya Pembusukan Amien Rais
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, saat ini media massa dan media sosial ‎tergiring opini seolah-olah mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais telah menerima aliran dana Rp600 juta dari hasil tindak pidana dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes).

‎"Sejauh ini khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari‎," ujar Dahnil lewat rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (4/6/2017).

Menurut Dahnil, meski dalam dakwaan disebutkan nama Amin, namun jaksa tak mengkualifikasi peran Amien sebagai pelaku pidana. Dakwaan jaksa hanya menyebutkan mantan Ketua MPR itu menerima aliran dana.

"Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," katanya.

Dahnil menilai, sejatinya isu ini tak perlu dibuat rumit dan tak perlu pula Amien Rais datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi soal aliran dana tersebut. Sebab, Amien dianggap bukan sebagai pelaku pidana karena tidak tahu soal asal usul aliran dana.

Lagipula, baik si pemberi dan penerima sama-sama mengakui pemberian itu adalah sukarela tanpa motif jahat sedikitpun. Terlebih, kata Dahnil, sudah menjadi hal yang lumrah tokoh-tokoh publik dibantu kalangan dermawan untuk melakukan aktivitas sosialnya tanpa mencurigai asal muasal bantuan tersebut.

"Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir (SB), dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya," tutur dia.

Selain itu, kata Dahnil, sejauh ini Amien Rais tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Dewan Pembina Presidium Alumni 212 tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali dalam hal itu.

Dia berpandangan, munculnya isu ini diduga kuat memiliki tendensi politik, dan cenderung pembusukan terhadap Amien, terlebih jika dikaitkan dengan organisasi Muhammadiyah yang pernah dipimpinnya. Menurutnya, isu ini muncul dihembuskan para pembenci yang merasa terancam dengan sikap kritis Amien selama ini.

"Oleh sebab itu kami mengimbau hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Pengadaan...
Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar
Deloitte Luncurkan Hasil...
Deloitte Luncurkan Hasil Riset Bertajuk Digitising Indonesia's Health Care Sector
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Menristek Minta Kemenkes...
Menristek Minta Kemenkes Permudah Aturan Produksi Alkes
DPR Dukung Kemudahan...
DPR Dukung Kemudahan Izin Masuk Alat-Alat Kesehatan
Meneropong Peluang Pasar...
Meneropong Peluang Pasar Industri Alkes, OneMed Agresif Gandeng Mitra Global
Berita Terkini
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
30 menit yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
47 menit yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
52 menit yang lalu
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
2 jam yang lalu
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
2 jam yang lalu
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
2 jam yang lalu
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved