Kasus Lukas Enembe, JPU: Pramugari Bantu Terdakwa Pindahkan Uang Pembelian Jet
Senin, 25 September 2023 - 19:29 WIB
loading...
JPU KPK membongkar fakta baru dalam dugaan kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama membongkar fakta baru dalam dugaan kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe . Hal tersebut Yoga beberkan dalam sidang replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Kala itu, Jaksa menyinggung tuduhan pihak Lukas Enembe soal peradilan jalanan yang tidak masuk akal. "Terkait dengan tuduhan Penuntut Umum melakukan contempt of court karena melakukan peradilan jalanan, merupakan argumentasi yang tidak masuk akal," ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).
Usai menyebut hal tersebut, kemudian Yoga turut membongkar fakta baru dari kasus korupsi tersebut. Yakni, dugaan keterlibatan pramugari dalam pembelian jet pribadi Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Via Jet
"Fakta-fakta yang disampaikan Penasihat Hukum dalam pleidoinya mengenai pramugari yang membantu Terdakwa memindahkan uang, pembelian pesawat jet, dan fakta lainnya tersebut bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44/TUT.01.04/24/05/2023 Tanggal 30 Mei 2023," ungkapnya.
Kala itu, Jaksa menyinggung tuduhan pihak Lukas Enembe soal peradilan jalanan yang tidak masuk akal. "Terkait dengan tuduhan Penuntut Umum melakukan contempt of court karena melakukan peradilan jalanan, merupakan argumentasi yang tidak masuk akal," ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).
Usai menyebut hal tersebut, kemudian Yoga turut membongkar fakta baru dari kasus korupsi tersebut. Yakni, dugaan keterlibatan pramugari dalam pembelian jet pribadi Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Pramugari Antar Uang Via Jet
"Fakta-fakta yang disampaikan Penasihat Hukum dalam pleidoinya mengenai pramugari yang membantu Terdakwa memindahkan uang, pembelian pesawat jet, dan fakta lainnya tersebut bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44/TUT.01.04/24/05/2023 Tanggal 30 Mei 2023," ungkapnya.
Lihat Juga :