Kasus Lukas Enembe, JPU: Pramugari Bantu Terdakwa Pindahkan Uang Pembelian Jet

Senin, 25 September 2023 - 19:29 WIB
loading...
Kasus Lukas Enembe, JPU: Pramugari Bantu Terdakwa Pindahkan Uang Pembelian Jet
JPU KPK membongkar fakta baru dalam dugaan kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratama membongkar fakta baru dalam dugaan kasus korupsi gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe . Hal tersebut Yoga beberkan dalam sidang replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Kala itu, Jaksa menyinggung tuduhan pihak Lukas Enembe soal peradilan jalanan yang tidak masuk akal. "Terkait dengan tuduhan Penuntut Umum melakukan contempt of court karena melakukan peradilan jalanan, merupakan argumentasi yang tidak masuk akal," ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).

Usai menyebut hal tersebut, kemudian Yoga turut membongkar fakta baru dari kasus korupsi tersebut. Yakni, dugaan keterlibatan pramugari dalam pembelian jet pribadi Lukas Enembe.



"Fakta-fakta yang disampaikan Penasihat Hukum dalam pleidoinya mengenai pramugari yang membantu Terdakwa memindahkan uang, pembelian pesawat jet, dan fakta lainnya tersebut bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44/TUT.01.04/24/05/2023 Tanggal 30 Mei 2023," ungkapnya.

"Fakta yang diungkapkan Penasihat Hukum tersebut merupakan hasil penyidikan atas perkara Lukas Enembe yang baru, yang baru akan tayang di pengadilan pada episode selanjutnya," sambungnya.

Oleh karena itu, kata Yoga, Ia justru berterima kasih kepada pihak Lukas. Sebab, dengan hal tersebut, fakta baru di persidangan kali ini bisa dikemukakan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Penasihat Hukum yang telah melakukan spill-spill fakta menarik dalam episode perkara TPPU atas Lukas Enembe dari hasil penyidikan baru KPK," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3206 seconds (0.1#10.140)