Saksi Ungkap Posisi dan Peran Istri Rafael Alun di Perusahaan Konsultan Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali membedah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Ditjen Pajak. Adapun kasus tersebut menjerat mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan konsultan pajak di PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ary Fadilah, sebagai salah seorang saksi. Dalam kesaksiannya, Ary mengungkap siapa saja pemegang saham PT ARME yang didirikan Rafael Alun. Salah satunya, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Jawaban tersebut terungkap saat Jaksa bertanya kepada Ary siapa saja pemegang saham di PT ARME. "Kalau pemilik, ada beberapa Pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham. Lalu kemudian, pemegang saham kemudian, itu ada Pak Ujeng. Kemudian, Pak Wijayanto, Lalu, Ibu Oky, dan Ibu Raniani Dita," katanya.
Ary menambahkan, istri Rafael Alun juga merupakan pemilik dari PT tersebut. "Kalau pemilik, ada beberapa Pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham," katanya.
Sebelumnya, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) juga didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.
Hal itu dibongkar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari 2002 sampai dengan 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan konsultan pajak di PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ary Fadilah, sebagai salah seorang saksi. Dalam kesaksiannya, Ary mengungkap siapa saja pemegang saham PT ARME yang didirikan Rafael Alun. Salah satunya, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Jawaban tersebut terungkap saat Jaksa bertanya kepada Ary siapa saja pemegang saham di PT ARME. "Kalau pemilik, ada beberapa Pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham. Lalu kemudian, pemegang saham kemudian, itu ada Pak Ujeng. Kemudian, Pak Wijayanto, Lalu, Ibu Oky, dan Ibu Raniani Dita," katanya.
Ary menambahkan, istri Rafael Alun juga merupakan pemilik dari PT tersebut. "Kalau pemilik, ada beberapa Pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham," katanya.
Sebelumnya, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) juga didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.
Hal itu dibongkar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rafael Alun Trisambodo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari 2002 sampai dengan 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(cip)