Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan anggota Komisi XI sekaligus mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi PAN Sukiman dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana uang pengganti, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Persidangan berlangsung secara virtual melalui video teleconference pada Rabu (29/4/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK. Terdakwa Sukiman mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Tim penasihat hukum Sukiman berada di kantornya.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sunarso dengan anggota Duta Baskara dan Sofialdi menilai, Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR merangkap anggota Banggar dari Fraksi PAN periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan dua orang dan dilakukan dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.
Politikus dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini terbukti menerima suap secara bertahap yang keseluruhannya sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000. Sukiman melakukan perbuatannya bersama tersangka Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun waktu Desember 2015 hingga Desember 2017 dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2015-2019.
Majelis menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa seluruh uang suap berasal dari empat orang. Mereka yakni terpidana Natan Pasomba (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bersama Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy, pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu, dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo.
Majelis memastikan, uang suap tersebut terbukti untuk Sukiman memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan DAK yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Guna meloloskan perolehan DAK itu, Sukiman memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam usulan aspirasi dewan untuk DAK fisik yang bersumber dari APBNP 2017 dan APBN 2018.
Pengusulan tersebut dengan kesepakatan fee sebesar 9% yang dibagi untuk Sukiman 6%, Rifa Surya 1%, Suherlan 1%, dan Natan Pasomba 15. Atas usulan Sukiman, maka untuk APBNP 2017 kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp49.915.000.000. Sedangkan untuk APBN 2018, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan Rp79.774.500.000.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim Sunarso saat membacakan amar putusan atas nama Sukiman.
Majelis menyatakan, Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.
Dia melanjutkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Sukiman. Pidana tambahan ini dijatuhkan karena saat melakukan perbuatan pidana, Sukiman merupakan anggota Komisi XI DPR l sekaligus anggota Banggar. Sukiman dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan berkolusi dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan Sukiman telah menciderai amanah yang diberikan konstituen/pemilih pada dapilnya dan telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
Anggota majelis hakim Duta Baskara mengungkapkan, seluruh uang suap bersumber dari pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo yang diserahkan bersama terpidana Natan Pasomba. Uang diterima secara langsung maupun melalui transfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT). Uang yang diterima langsung kemudian dimasukkan oleh Rifa Surya dan Suherlan ke rekening PT DIT.
Berikutnya Rifa dan Suherlan menyerahkan uang dalam enam tahap ke Sukiman. Serah terima terjadi di rumah dinas anggota DPR yang ditempati Sukiman, di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Masing-masing pada pekan pertama Agustus 2017 sebesar Rp500 juta, pekan kedua Agustus 2017 Rp250 juta, pekan ketiga Agustus 2017 Rp200 juta dan USD22.000, September 2017 Rp500 juta, Desember 2017 Rp500 juta rupiah, dan April 2018 Rp700 juta.
"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa (Sukiman) bersama saksi Rifa Surya dan saksi Suherlan. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus perbuatannya, untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tegas hakim Duta.
Atas putusan majelis hakim, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung memastikan menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Sukiman.
Persidangan berlangsung secara virtual melalui video teleconference pada Rabu (29/4/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berada di Gedung Merah Putih KPK. Terdakwa Sukiman mengikuti persidangan dari gedung lama KPK. Tim penasihat hukum Sukiman berada di kantornya.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sunarso dengan anggota Duta Baskara dan Sofialdi menilai, Sukiman selaku anggota Komisi XI DPR merangkap anggota Banggar dari Fraksi PAN periode 2014-2019 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dengan dua orang dan dilakukan dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri.
Politikus dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini terbukti menerima suap secara bertahap yang keseluruhannya sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000. Sukiman melakukan perbuatannya bersama tersangka Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kurun waktu Desember 2015 hingga Desember 2017 dan Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2015-2019.
Majelis menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa seluruh uang suap berasal dari empat orang. Mereka yakni terpidana Natan Pasomba (divonis 1 tahun 6 bulan) selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat bersama Bupati Pegunungan Arfak periode 2016-2021 Yosias Saroy, pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu, dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo.
Majelis memastikan, uang suap tersebut terbukti untuk Sukiman memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan DAK yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Guna meloloskan perolehan DAK itu, Sukiman memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam usulan aspirasi dewan untuk DAK fisik yang bersumber dari APBNP 2017 dan APBN 2018.
Pengusulan tersebut dengan kesepakatan fee sebesar 9% yang dibagi untuk Sukiman 6%, Rifa Surya 1%, Suherlan 1%, dan Natan Pasomba 15. Atas usulan Sukiman, maka untuk APBNP 2017 kemudian Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp49.915.000.000. Sedangkan untuk APBN 2018, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan Rp79.774.500.000.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim Sunarso saat membacakan amar putusan atas nama Sukiman.
Majelis menyatakan, Sukiman terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sukiman berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim Sunarso.
Dia melanjutkan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Sukiman. Pidana tambahan ini dijatuhkan karena saat melakukan perbuatan pidana, Sukiman merupakan anggota Komisi XI DPR l sekaligus anggota Banggar. Sukiman dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan berkolusi dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materi. Perbuatan Sukiman telah menciderai amanah yang diberikan konstituen/pemilih pada dapilnya dan telah mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
Anggota majelis hakim Duta Baskara mengungkapkan, seluruh uang suap bersumber dari pengusaha/kontraktor Sovian Lati Lipu dan pengusaha/kontraktor Nicholas Tampang Allo yang diserahkan bersama terpidana Natan Pasomba. Uang diterima secara langsung maupun melalui transfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT). Uang yang diterima langsung kemudian dimasukkan oleh Rifa Surya dan Suherlan ke rekening PT DIT.
Berikutnya Rifa dan Suherlan menyerahkan uang dalam enam tahap ke Sukiman. Serah terima terjadi di rumah dinas anggota DPR yang ditempati Sukiman, di kompleks perumahan DPR, Kalibata, Jakarta Selatan. Masing-masing pada pekan pertama Agustus 2017 sebesar Rp500 juta, pekan kedua Agustus 2017 Rp250 juta, pekan ketiga Agustus 2017 Rp200 juta dan USD22.000, September 2017 Rp500 juta, Desember 2017 Rp500 juta rupiah, dan April 2018 Rp700 juta.
"Ada kerja sama yang erat antara terdakwa (Sukiman) bersama saksi Rifa Surya dan saksi Suherlan. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang menghapus perbuatannya, untuk itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya," tegas hakim Duta.
Atas putusan majelis hakim, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sedangkan Sukiman bersama tim penasihat hukumnya langsung memastikan menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Sukiman.
(cip)