KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap WTP

Sabtu, 27 Mei 2017 - 18:44 WIB
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap WTP
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap WTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan e‎mpat orang tersangka. Mereka terkait kasus dugaan suap terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa (Kemendes) Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2016.

Empat tersangka itu adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendes PDT dan Transmigrasi Sugito (SUG) dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli (ALS). Tersangka lainnya adalah pejabat eselon I BPK R‎ochmadi Saptogiri (RS) dan Pejabat eselon III Kemendes PDT dan Transmigrasi Jarot Budi Prabowo (JBP).

"Kami menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Empat orang tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat 26 Mei 2017 kemarin. SUG dan JBP disangkakan memberikan suap kepada ALS dan RS.

SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Auditor BPK Ditangkap, Bukti Ada Jual Beli WTP)

Sementara RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5603 seconds (0.1#10.140)