RUU Cipta Kerja dan Tindakan Semena-Mena Terhadap Tiga Aktivis Kaltim

Senin, 03 Agustus 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Walhi Klatim pun menyimpulkan penjemputan paksa ini sebagai cara kotor persekongkolan antara pemerintah dan aparat keamanan mulai dari intelejen/reskrim/polisi yang dengan berbagai cara menggunakan manipulasi penyamaran melalui satgas covid-19 guna melemahkan, membuyarkan konsentrasi konsolidasi gerakan sipil dan mahasiswa sekaligus untuk membungkam gerakan pro demokrasi yang sedang menguat saat ini untuk menghadang omnibus law cipta kerja.

Jika RUU disahkan, mereka berpendapat, hanya akan menyesengsarakan rakyat dan melipatgandakan kerusakan lingkungan hidup, membungkam penolakan terhadap uu pertambangan minerba hingga gangguan atas penegakan demokrasi indonesia yang saat ini dijerat oleh oligarki politik.

Karantina paksa terhadap ketiga aktivis tentu bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Jubir penanganan covid-19 Achmad Yurianto saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/7/2020) silam mengatakan orang sifatnya berstatus positif tanpa gejala pun tidak perlu dirawat di rumah sakit.

"Konfirmasi positif tanpa gejala kita tidak akan dirawat di rumah sakit karena memang tidak ada gejala dan tidak ada indikasi untuk dirawat di rumah sakit. Beberapa daerah sudah membuat isolasi secara kelompok dengan pengawasan yang ketat karena dikhawatirkan ini menjadi sumber penularan di tengah-tengah masyarakat. Namun di beberapa daerah ada yang masih memberi kebebasan untuk melaksanakan isolasi secara mandiri," katanya.

Terkait aktivitas advokasi?
Komnas HAM berjanji segera menindaklanjuti kasus ini. Kepada SINDOnews, Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan ada beberapa persoalan serius dalam kasus ini. Pertama, ada indikasi kuat terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Kedua, terdapat indikasi pemaksaan proses walau hasil tes swab, baik yang positif dan negatif tidak diperoleh Walhi dan Pokja 30. Dan ketiga, proses tersebut diindikasikan kuat tanpa tujuan untuk kesehatan.

Sebab itu, Komnas menduga proses yang dilakukan, antara lain, pemilihan random sampling, penjemputan dan hasil swab positif atau negatif yang belum ada, bahkan setelah sampai di rumah sakit, adalah model penjemputan paksa.

Mengacu pada latar belakang Walhi dan pokja 30 sebagai NGO yang selama ini bekerja kritis dan konstruktif dalam Gerakan HAM, khususnya di wilayah Kaltim,”Komnas HAM curiga penjemputan itu terkait aktivitas advokasi yang mereka lakukan,” kata Choirul.

Lebih lanjut ia menyampaikan pihaknya akkan mendalami, memantau dan melakukan penyelidikan. Dan jika ditemukan bukti-bukti adabya penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan instrumen penanganan Covid-19,”Kami akan teruskan kepada mekanisme penegakan hukum dan Gugus Tugas Covid-19 Nasional untuk mengambil tindakan tegas.”
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Komnas HAM Ungkap 5...
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Rekomendasi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved