KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap Mantan Bupati Bangkalan
Jum'at, 22 September 2023 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Suap Proyek hingga Lelang Jabatan untuk Bupati Bangkalan
Sebelumnya, KPK memenjarakan R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Fikri.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Imron divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta. "Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memenjarakan R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Fikri.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Imron divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta. "Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :