KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap Mantan Bupati Bangkalan
Jum'at, 22 September 2023 - 11:16 WIB
loading...
KPK menyetorkan uang sebesar Rp5 miliar ke kas negara dari kasus suap lelang jabatan dan pengaturan proyek oleh eks Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari kasus suap lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Perlu diketahui, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin atas kasus tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: KPK Jebloskan Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin
Ali menjelaskan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Abdul Latif.
Perlu diketahui, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin atas kasus tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: KPK Jebloskan Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin
Ali menjelaskan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Abdul Latif.
Lihat Juga :