KPK Setor Rp5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap Mantan Bupati Bangkalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari kasus suap lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Perlu diketahui, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin atas kasus tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/9/2023).
Ali menjelaskan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Abdul Latif.
Sebelumnya, KPK memenjarakan R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Fikri.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Imron divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta. "Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," ujarnya.
Perlu diketahui, KPK telah mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin atas kasus tersebut.
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (22/9/2023).
Ali menjelaskan, setoran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari Abdul Latif.
Sebelumnya, KPK memenjarakan R. Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Imron atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Fikri.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Imron divonis dengan masa kurungan badan selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta. "Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," ujarnya.
(cip)