Hakim Militer Ikut Gugat Batas Usia Pensiun TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang hakim militer Brigjen TNI Marwan Suliandi turut menggugat Undang-Undang ( UU) TNI terkait batas usia pensiun di Mahkamah Konstitusi (MK). Marwan sebagai pemohon tambahan setelah 6 anggota TNI lainnya telah lebih dulu mengajukan gugatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa saat sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 pada Kamis (21/9/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Pemohon VII (Brigjen TNI Marwan Suliandi) adalah hakim militer pada peradilan militer dan sudah mendapatkan izin dari Kepala Pengadilan Militer dalam hal ini izin untuk jadi Pemohon, Yang Mulia. Surat perintah untuk jadi Pemohon pada bukti P-26." kata Viktor dalam sidang beragendakan perbaikan permohonan.
Dalam sidang perkara nomor 97/PUU-XXI/2023 ini, Viktor menyampaikan, legal standing Marwan Suliandi sebagai hakim pada Peradilan Militer terhadap aturan dan pemberhentian dengan hormat. Marwan mengikuti aturan pada Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 pada usia 58 tahun karena dia merupakan prajurit militer dengan pangkat Brigadir Jenderal.
Artinya, pada 2024 Marwan akan mengalami pemberhentian dengan hormat karena telah berusia 58 tahun. Padahal sebagai hakim kematangan dan kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam memutus perkara.
"Sementara pada usia 58-60 tahun adalah usia yang masih sangat produktif dan sudah pada tahap kematangan dan kebijaksanaan yang sudah mumpuni untuk memutus suatu perkara," kata Viktor.
Selain itu, dalam perbaikan permohonan ini, para Pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela (provisi).
"Dalam permohonan perbaikan, kami memasukkan provisi," lanjut Viktor.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa saat sidang lanjutan pengujian materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945 pada Kamis (21/9/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Pemohon VII (Brigjen TNI Marwan Suliandi) adalah hakim militer pada peradilan militer dan sudah mendapatkan izin dari Kepala Pengadilan Militer dalam hal ini izin untuk jadi Pemohon, Yang Mulia. Surat perintah untuk jadi Pemohon pada bukti P-26." kata Viktor dalam sidang beragendakan perbaikan permohonan.
Dalam sidang perkara nomor 97/PUU-XXI/2023 ini, Viktor menyampaikan, legal standing Marwan Suliandi sebagai hakim pada Peradilan Militer terhadap aturan dan pemberhentian dengan hormat. Marwan mengikuti aturan pada Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 pada usia 58 tahun karena dia merupakan prajurit militer dengan pangkat Brigadir Jenderal.
Artinya, pada 2024 Marwan akan mengalami pemberhentian dengan hormat karena telah berusia 58 tahun. Padahal sebagai hakim kematangan dan kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam memutus perkara.
"Sementara pada usia 58-60 tahun adalah usia yang masih sangat produktif dan sudah pada tahap kematangan dan kebijaksanaan yang sudah mumpuni untuk memutus suatu perkara," kata Viktor.
Selain itu, dalam perbaikan permohonan ini, para Pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela (provisi).
"Dalam permohonan perbaikan, kami memasukkan provisi," lanjut Viktor.