Bupati dan Wabup Mimika Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 21 September 2023 - 11:13 WIB
loading...
A A A
KPK baru akan mengumumkan secara lengkap nama tersangka baru tersebut sekaligus konstruksi perkaranya setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini.

Sejalan dengan penyidikan baru pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi Mile tersebut, KPK juga telah mencegah Bupati Mimika Papua nonaktif Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya sempat menetapkan Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lainnya itu yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.



Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)