Bupati dan Wabup Mimika Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 21 September 2023 - 11:13 WIB
loading...
Bupati dan Wabup Mimika Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Wakilnya Johannes Retob kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu 20 September 2023 kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Wakilnya Johannes Retob kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 September 2023 kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Keduanya mengonfirmasi ketidakhadirannya.



"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidayang merupakan pihak swasta juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Tapi, keduanya tidak menginformasikan ketidakhadirannya.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri.

Kelima tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi tersebut yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya. Ali belum menginformasikan secara resmi nama-nama tersangka tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)