Bupati dan Wabup Mimika Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 21 September 2023 - 11:13 WIB
loading...
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Wakilnya Johannes Retob kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu 20 September 2023 kemarin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Wakilnya Johannes Retob kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 September 2023 kemarin.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Keduanya mengonfirmasi ketidakhadirannya.
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidayang merupakan pihak swasta juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Tapi, keduanya tidak menginformasikan ketidakhadirannya.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," jelas Ali.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Keduanya mengonfirmasi ketidakhadirannya.
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidayang merupakan pihak swasta juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Tapi, keduanya tidak menginformasikan ketidakhadirannya.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," jelas Ali.
Lihat Juga :