Bupati dan Wabup Mimika Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 21 September 2023 - 11:13 WIB
loading...
Bupati dan Wabup Mimika...
Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Wakilnya Johannes Retob kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada Rabu 20 September 2023 kemarin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Wakilnya Johannes Retob kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 September 2023 kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Keduanya mengonfirmasi ketidakhadirannya.

Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika

"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).

Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidayang merupakan pihak swasta juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Tapi, keduanya tidak menginformasikan ketidakhadirannya.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," jelas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri.

Kelima tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi tersebut yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya. Ali belum menginformasikan secara resmi nama-nama tersangka tersebut.

KPK baru akan mengumumkan secara lengkap nama tersangka baru tersebut sekaligus konstruksi perkaranya setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini.

Sejalan dengan penyidikan baru pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi Mile tersebut, KPK juga telah mencegah Bupati Mimika Papua nonaktif Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya sempat menetapkan Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lainnya itu yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Baca juga: Bupati Mimika Diduga Tentukan Pemenang Lelang Proyek Gereja

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Rekomendasi
Perjalanan YouTuber...
Perjalanan YouTuber Gaming Refa Ardhi dalam Menaklukkan Tantangan dan Komentar Negatif
Cerita Monster Naoya...
Cerita Monster Naoya Inoue yang Bikin Pengemudi Online Kecewa
Ratusan Ribu Pelajar...
Ratusan Ribu Pelajar dan Pekerja Datang Tiap Tahun, Kota Ini Tepat untuk Investasi Kosan
Berita Terkini
Cerita Jokowi saat Hadiri...
Cerita Jokowi saat Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved