Bupati dan Wabup Mimika Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Wakilnya Johannes Retob kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 20 September 2023 kemarin.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Keduanya mengonfirmasi ketidakhadirannya.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidayang merupakan pihak swasta juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Tapi, keduanya tidak menginformasikan ketidakhadirannya.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri.
Kelima tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi tersebut yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto.
Kemudian, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya. Ali belum menginformasikan secara resmi nama-nama tersangka tersebut.
KPK baru akan mengumumkan secara lengkap nama tersangka baru tersebut sekaligus konstruksi perkaranya setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini.
Sejalan dengan penyidikan baru pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi Mile tersebut, KPK juga telah mencegah Bupati Mimika Papua nonaktif Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
KPK sebelumnya sempat menetapkan Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kedua tersangka lainnya itu yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.
Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Keduanya mengonfirmasi ketidakhadirannya.
"Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidayang merupakan pihak swasta juga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK kemarin. Tapi, keduanya tidak menginformasikan ketidakhadirannya.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri.
Kelima tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi tersebut yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto.
Kemudian, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya. Ali belum menginformasikan secara resmi nama-nama tersangka tersebut.
KPK baru akan mengumumkan secara lengkap nama tersangka baru tersebut sekaligus konstruksi perkaranya setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini.
Sejalan dengan penyidikan baru pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi Mile tersebut, KPK juga telah mencegah Bupati Mimika Papua nonaktif Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
KPK sebelumnya sempat menetapkan Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kedua tersangka lainnya itu yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.
Namun kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.
(kri)