KPK Sita 3 Mobil Mewah Milik Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono di Batam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset berupa kendaraan mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) di Batam, Kepulauan Riau. Aset yang disita KPK terdiri dari tiga mobil mewah milik Andhi yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK guna disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP, guna dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Kelas II Tanjung Pinang," ujar Ali dalam keterangan persnya, Kamis (21/9/2023).
Adapun tiga kendaraan mewah yang disita dari Andhi adalah 1 unit mobil merek Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak; 1 unit mobil merek Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak; dan 1 unit mobil merek Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan tindakan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK guna disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas II Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP, guna dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Kelas II Tanjung Pinang," ujar Ali dalam keterangan persnya, Kamis (21/9/2023).
Adapun tiga kendaraan mewah yang disita dari Andhi adalah 1 unit mobil merek Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak; 1 unit mobil merek Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak; dan 1 unit mobil merek Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.
(kri)