Penggugat di MK Ingin Batas Usia Capres 21-65 Tahun

Rabu, 20 September 2023 - 19:48 WIB
loading...
Penggugat di MK Ingin Batas Usia Capres 21-65 Tahun
Gulfino Guevarrato, seorang warga negara Indonesia (WNI) melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q. Foto/Ilustrasi/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Gulfino Guevarrato, seorang warga negara Indonesia (WNI) melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q.

Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi seseorang untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun. Gulfino selaku penggugat menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres atau tidak hanya di sisi usia terendah.

Dia juga mempersoalkan alasan penetapan batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres di angka 40 tahun. "Kenapa, kok, batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," katanya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).



Dia kemudian mengungkapkan dasar mengusulkan batas bawah dan atas umur seseorang bisa menjadi capres atau cawapres. Kata dia, Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan sosok menjadi legislatif, yakni 21 tahun.

"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," ujarnya.

Selain Pasal 169 huruf q, Gulfino juga menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf n terkait batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali. Dia dalam gugatannya menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail, yakni memasukkan dalil soal seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.

Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja. "Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.

Apalagi, kata dia, Presiden atau Wapres RI saja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.

"Biar setiap warga negara yang hebat-hebat juga punya kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ya, artinya jika menjadi presiden dibatasi dua kali, capres pun dibatasi. Semua harus ingat pada Pasal 28 J, ya, kebebasan ini dibatasi oleh hak orang lain," ungkap dia.

Di sisi lain, Gulfino menampik uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu bukan upaya menjegal seseorang menjadi capres.

"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis. Saya uji di MK karena di saat yang sama muncul banyak wacana dan muncul ada yang uji materi juga yang menurut pemahaman saya yang dangkal ini, merasa wacana yang berkembang sangat tidak sehat," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2728 seconds (0.1#10.140)