Penggugat di MK Ingin Batas Usia Capres 21-65 Tahun
Rabu, 20 September 2023 - 19:48 WIB
loading...
Gulfino Guevarrato, seorang warga negara Indonesia (WNI) melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q. Foto/Ilustrasi/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Gulfino Guevarrato, seorang warga negara Indonesia (WNI) melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q.
Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi seseorang untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun. Gulfino selaku penggugat menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres atau tidak hanya di sisi usia terendah.
Dia juga mempersoalkan alasan penetapan batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres di angka 40 tahun. "Kenapa, kok, batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," katanya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Dia kemudian mengungkapkan dasar mengusulkan batas bawah dan atas umur seseorang bisa menjadi capres atau cawapres. Kata dia, Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Diketahui, Pasal 169 ayat 1 huruf q membahas tentang batas usia terendah bagi seseorang untuk menjadi capres atau cawapres, yakni 40 tahun. Gulfino selaku penggugat menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres atau tidak hanya di sisi usia terendah.
Dia juga mempersoalkan alasan penetapan batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres di angka 40 tahun. "Kenapa, kok, batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," katanya kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Dia kemudian mengungkapkan dasar mengusulkan batas bawah dan atas umur seseorang bisa menjadi capres atau cawapres. Kata dia, Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Lihat Juga :