Penggugat di MK Ingin Batas Usia Capres 21-65 Tahun
Rabu, 20 September 2023 - 19:48 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan sosok menjadi legislatif, yakni 21 tahun.
"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," ujarnya.
Selain Pasal 169 huruf q, Gulfino juga menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf n terkait batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali. Dia dalam gugatannya menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail, yakni memasukkan dalil soal seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.
Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja. "Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.
Apalagi, kata dia, Presiden atau Wapres RI saja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.
"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," ujarnya.
Selain Pasal 169 huruf q, Gulfino juga menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf n terkait batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali. Dia dalam gugatannya menginginkan aturan kepemiluan juga bisa lebih detail, yakni memasukkan dalil soal seseorang bisa menjadi capres atau cawapres dalam dua kali kesempatan pemilu.
Gulfino mengatakan kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja. "Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," katanya.
Apalagi, kata dia, Presiden atau Wapres RI saja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.
Lihat Juga :