Rugikan Negara Rp100 Miliar, Mantan Pejabat Antam Dody Martimbang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 September 2023 - 14:31 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp100...
Sidang tuntutan terdakwa tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam, Dody Martimbang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang ( Antam ) Persero Tbk, Dody Martimbang dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Dody terbukti dianggap secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100.796.544.104 (Rp100 miliar).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo

Untuk diketahui, Dody Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT LM. Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
RUPST 2025 ANTAM Setujui...
RUPST 2025 ANTAM Setujui Dividen Rp5,04 Triliun dan Perkuat Hilirisasi Nikel Nasional
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Rekomendasi
Kisah Vozinha: Kiper...
Kisah Vozinha: Kiper Cape Verde yang Menulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved