Sita Aset Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, TNI Masih Sinkronkan Data dengan KPK-PPATK

Rabu, 20 September 2023 - 14:23 WIB
loading...
Sita Aset Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, TNI Masih Sinkronkan Data dengan KPK-PPATK
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan PPATK dan KPK untuk menyita aset milik mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita aset milik mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang tersandung kasus korupsi.

Agung menjelaskan kerja sama antar lembaga terkait itu guna memastikan data yang sesuai terkait penyitaaan aset tersebut.



"Data dengan KPK, masih sinkronkan lagi. Terus dengan PPATK juga begitu, kita klop kan lagi supaya sita asetnya nggak keliru," ujar Agung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Dalam perkara ini, melibatkan dua orang dari unsur militer yang tersandung korupsi, Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Namun, pihaknya masih berfokus terhadap penyitaan aset milik Henri Alfiandi.

"(Penyitaan baru terhadap) satu (orang) eks Kabasarnas," ucapnya.

Diketahui, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi. Keduanya juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.



Keduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2489 seconds (0.1#10.140)