KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi selama 40 Hari
Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:10 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan tiga tersangka penyuap Kabasarnas Marsdya TNI Purn Henri Alfiandi (HA). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Ketiganya diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.
Adapun, ketiga penyuap Henri Alfiandi tersebut yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
"Perpanjangan penahanan tersangka MG dkk kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: KPK Dalami Peran 2 PPK terkait Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas
Ali menguraikan, untuk tersangka Marilya dan Roni Aidil diperpanjang masa penahanannya hingga 23 September 2023. Sementara, tersangka Mulsunadi Gunawan diperpanjang masa tahanannya sampai 28 September 2023. "Hingga saat ini, tim penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Baca juga: Soal Barang Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Truk Basarnas, KPK Ungkap Hal Ini
Adapun, ketiga penyuap Henri Alfiandi tersebut yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
"Perpanjangan penahanan tersangka MG dkk kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: KPK Dalami Peran 2 PPK terkait Kasus Korupsi Truk Angkut di Basarnas
Ali menguraikan, untuk tersangka Marilya dan Roni Aidil diperpanjang masa penahanannya hingga 23 September 2023. Sementara, tersangka Mulsunadi Gunawan diperpanjang masa tahanannya sampai 28 September 2023. "Hingga saat ini, tim penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Baca juga: Soal Barang Bukti di Kasus Dugaan Korupsi Truk Basarnas, KPK Ungkap Hal Ini
Lihat Juga :