Soal Syarat Pencapresan, PKB Pilih Jalan Tengah

Rabu, 17 Mei 2017 - 19:31 WIB
Soal Syarat Pencapresan, PKB Pilih Jalan Tengah
Soal Syarat Pencapresan, PKB Pilih Jalan Tengah
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan syarat ambang batas pengusungan calon presiden (presidential threshold) pada Pemilihan Umum 2019 sebesar 5%.

PKB menganggap angka 5% sebagai jalan tengah. "Kalau PKB lima persen," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Dengan demikian, kata dia, kini ada tiga opsi angka presidential threshold yakni 0%, 5% dan 20%."Pokoknya kita tidak nol persen, juga enggak mau 20 persen. Jalan tengah," ucap Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemilu ini. (Baca Juga: Peneliti LIPI Nilai Presidential Threshold Tak Relevan Lagi )

Angka 5 % itu, kata dia, murni perhitungan internal PKB. Dia pun mengklaim usulan presidential threshold 5% itu didukung beberapa fraksi di Pansus Revisi UU Pemilu.

"Cuma bagi teman-teman yang tetap di-nol persen mengingatkan persoalanmya bukan di angka threshold-nya, persoalannya adalah konstitusional atau tidak konstitusional," ujar Lukman. (Baca Juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Baru Usung Capres )

Menurut dia, (MK) sudah mengingatkan pihaknya bahwa berapapun angka presidential threshold selain 0% akan digugat. "MK siap menerima gugatan," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8397 seconds (0.1#10.140)