Menag Segera Rilis Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Hapus Rekomendasi FKUB
Rabu, 20 September 2023 - 11:02 WIB
loading...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera merilis revisi aturan pendirian rumah ibadah. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera merilis revisi aturan pendirian rumah ibadah . Adapun revisi pendirian rumah ibadah tersebut berbentuk peraturan presiden (Perpres) itu akan dirilis dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini usai acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Menag Persilakan GBI Cinere Gunakan Kantor Kemenag Setempat untuk Beribadah
"Kita lagi ajukan ke Perpres nanti akan ada rilis kami bersama kementerian terkait segera," ujar Menag.
Nanti revisi aturan tersebut juga akan memberikan kelonggaran terhadap sejumlah ketentuan yang mengacu pada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dari Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Salah satunya dengan menghapus persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini usai acara penutuan Munas dan Konbes NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Menag Persilakan GBI Cinere Gunakan Kantor Kemenag Setempat untuk Beribadah
"Kita lagi ajukan ke Perpres nanti akan ada rilis kami bersama kementerian terkait segera," ujar Menag.
Nanti revisi aturan tersebut juga akan memberikan kelonggaran terhadap sejumlah ketentuan yang mengacu pada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dari Menag dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Salah satunya dengan menghapus persyaratan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Lihat Juga :