Apa Plus Minus Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI?
loading...
A
A
A
"Tentara diperintahkan selalu siap. Saya kira semuanya tahulah tentara diperintahkan apa pun ya siap, bukan siap atau tidak, harus siap," katanya. Untuk diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan segera pensiun. Ia akan genap berusia 58 tahun pada 26 November 2023.
Sementara itu, Presiden Jokowi menjawab singkat mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Usai meninjau harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Jokowi diwawancarai awak media, salah satunya mengenai wacana tersebut.
"Masih dalam proses," kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai tidak ada sisi positif dari perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. “Kalau dari saya sih melihatnya begitu,” kata Wahyudi dihubungi SINDOnews, Selasa (19/9/2023).
Artinya, kata dia, ketika mengusulkan Yudo Margono menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, seharusnya sudah dihitung kapan masa jabatan Mantan KSAL tersebut akan berakhir sebagai pucuk pimpinan militer Indonesia.
“Artinya kan mestinya sudah antisipatif dari awal sehingga kemudian tidak menggunakan kontestasi politik elektoral yang tentu tidak cukup jadi alasan melakukan perpanjangan terhadap jabatan Panglima TNI,” tuturnya.
Menurut Wahyudi, dalam konteks usulan atau wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu tidak bisa semata-mata hanya terkait dengan proses politik elektoral menjelang Pemilu 2024. “Karena tentu dampaknya yang begitu luas ketika pilihan untuk melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan Panglima TNI,” imbuhnya.
Pertama, kata dia, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu akan mengganggu keseluruhan siklus struktur dari TNI itu sendiri di seluruh matra. “Karena dalam konteks pemilihan Panglima TNI itu dilakukan secara bergilir tiap-tiap angkatan, artinya ketika pilihan perpanjangan itu dilakukan akan mempengaruhi dan berdampak kepada keseluruhan jenjang karier dan jabatan di dalam TNI itu sendiri,” jelasnya.
Kedua, dia mengingatkan bahwa Panglima TNI diberikan tugas dan fungsi yang cukup besar berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. “Ketika muncul wacana perpanjangan tentu ada risiko bahwa akan ada misalnya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dan sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Jokowi menjawab singkat mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Usai meninjau harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Jokowi diwawancarai awak media, salah satunya mengenai wacana tersebut.
"Masih dalam proses," kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai tidak ada sisi positif dari perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. “Kalau dari saya sih melihatnya begitu,” kata Wahyudi dihubungi SINDOnews, Selasa (19/9/2023).
Artinya, kata dia, ketika mengusulkan Yudo Margono menggantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, seharusnya sudah dihitung kapan masa jabatan Mantan KSAL tersebut akan berakhir sebagai pucuk pimpinan militer Indonesia.
“Artinya kan mestinya sudah antisipatif dari awal sehingga kemudian tidak menggunakan kontestasi politik elektoral yang tentu tidak cukup jadi alasan melakukan perpanjangan terhadap jabatan Panglima TNI,” tuturnya.
Menurut Wahyudi, dalam konteks usulan atau wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu tidak bisa semata-mata hanya terkait dengan proses politik elektoral menjelang Pemilu 2024. “Karena tentu dampaknya yang begitu luas ketika pilihan untuk melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan Panglima TNI,” imbuhnya.
Pertama, kata dia, perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu akan mengganggu keseluruhan siklus struktur dari TNI itu sendiri di seluruh matra. “Karena dalam konteks pemilihan Panglima TNI itu dilakukan secara bergilir tiap-tiap angkatan, artinya ketika pilihan perpanjangan itu dilakukan akan mempengaruhi dan berdampak kepada keseluruhan jenjang karier dan jabatan di dalam TNI itu sendiri,” jelasnya.
Kedua, dia mengingatkan bahwa Panglima TNI diberikan tugas dan fungsi yang cukup besar berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. “Ketika muncul wacana perpanjangan tentu ada risiko bahwa akan ada misalnya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dan sebagainya,” ujarnya.