Urgensi Regulasi Publisher Rights
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:57 WIB
loading...
M Soleh (Foto: Ist)
A
A
A
M Soleh
Fungsional Analis Kebijakan Muda di Sekretariat Wakil Presiden
PERNYATAAN Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023 di Medan bahwa dunia pers tidak sedang baik-baik saja, menarik dicermati.
Menurut Jokowi, masalah utama pers saat ini adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab. Sebab, banyaknya berita di media sosial yang tersebar, tapi tidak beredaksi seperti media konvensional.
"Karena masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform dan umumnya tidak beredaksi atau dikendalikan oleh AI (artificial intelligence)” katanya. (Sindonews.com, 9 Februari 2023)
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Untuk itu, upaya pemerintah menerbitkan regulasi tentang publisher rights (hak penerbit/hak cipta jurnalistik) menjadi salah satu langkah yang patut diapresiasi.
Publisher rights mendesak diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan media massa dalam menghadapi disrupsi digital, sehingga ia dapat bertahan dan bersaing secara sehat di tengah kemudahan masyarakat mengakses berita-berita terkini melalui platform digital.
Kebijakan ini menjadi salah satu yang dapat ditempuh agar media massa tidak mengalami kebangkrutan di kemudian hari menyusul banyak perusahaan media massa mengurangi bahkan meniadakan koran versi cetak.
Berdasarkan laporan Digital News Report 2022 yang dirilis oleh Reuters Institute, menunjukkan 88% masyarakat Indonesia mengonsumsi media daring sebagai sumber berita.
Masih berdasarkan laporan tersebut, situs media sosial seperti WhatsApp, YouTube, Facebook, dan Instagram sangat populer di kalangan pengguna di Indonesia, dengan 68% orang mengaku mengonsumsi berita dari platform media sosial.
Angka-angka tersebut berbanding terbalik dengan 17% masyarakat Indonesia yang masih mengonsumsi berita cetak sebagai sumber beritanya.
Tingginya angka konsumen berita daring berbanding lurus dengan jumlah perusahaan pers siber di Indonesia. Berdasarkan data di website Dewan Pers, perusahaan pers siber yang telah terverifikasi sebanyak 902 perusahaan.
Bahkan menyadur data dari Ketua Dewan Pers 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo memperkirakan jumlah media massa di Indonesia mencapai 47.000 media dan media online mencapai 43.300 (Jurnal Dewan Pers, November 2018). Tentunya angka-angka tersebut menunjukkan betapa kuatnya pengaruh platform digital sebagai sumber berita masyarakat Indonesia.
Kita tentu tidak bisa menghalangi perubahan yang terjadi di dalam masyarakat dalam mencari informasi di era internet. Maka langkah penerbitan regulasi mengenai publisher rights setidaknya mengutip Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), membuktikan kehadiran negara dalam menjaga dan membangun keseimbangan ekosistem fair level playing field.
Fungsional Analis Kebijakan Muda di Sekretariat Wakil Presiden
PERNYATAAN Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023 di Medan bahwa dunia pers tidak sedang baik-baik saja, menarik dicermati.
Menurut Jokowi, masalah utama pers saat ini adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab. Sebab, banyaknya berita di media sosial yang tersebar, tapi tidak beredaksi seperti media konvensional.
"Karena masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform dan umumnya tidak beredaksi atau dikendalikan oleh AI (artificial intelligence)” katanya. (Sindonews.com, 9 Februari 2023)
Baca berita lainnya di e-paper koran-sindo.com
Untuk itu, upaya pemerintah menerbitkan regulasi tentang publisher rights (hak penerbit/hak cipta jurnalistik) menjadi salah satu langkah yang patut diapresiasi.
Publisher rights mendesak diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan media massa dalam menghadapi disrupsi digital, sehingga ia dapat bertahan dan bersaing secara sehat di tengah kemudahan masyarakat mengakses berita-berita terkini melalui platform digital.
Kebijakan ini menjadi salah satu yang dapat ditempuh agar media massa tidak mengalami kebangkrutan di kemudian hari menyusul banyak perusahaan media massa mengurangi bahkan meniadakan koran versi cetak.
Berdasarkan laporan Digital News Report 2022 yang dirilis oleh Reuters Institute, menunjukkan 88% masyarakat Indonesia mengonsumsi media daring sebagai sumber berita.
Masih berdasarkan laporan tersebut, situs media sosial seperti WhatsApp, YouTube, Facebook, dan Instagram sangat populer di kalangan pengguna di Indonesia, dengan 68% orang mengaku mengonsumsi berita dari platform media sosial.
Angka-angka tersebut berbanding terbalik dengan 17% masyarakat Indonesia yang masih mengonsumsi berita cetak sebagai sumber beritanya.
Tingginya angka konsumen berita daring berbanding lurus dengan jumlah perusahaan pers siber di Indonesia. Berdasarkan data di website Dewan Pers, perusahaan pers siber yang telah terverifikasi sebanyak 902 perusahaan.
Bahkan menyadur data dari Ketua Dewan Pers 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo memperkirakan jumlah media massa di Indonesia mencapai 47.000 media dan media online mencapai 43.300 (Jurnal Dewan Pers, November 2018). Tentunya angka-angka tersebut menunjukkan betapa kuatnya pengaruh platform digital sebagai sumber berita masyarakat Indonesia.
Kita tentu tidak bisa menghalangi perubahan yang terjadi di dalam masyarakat dalam mencari informasi di era internet. Maka langkah penerbitan regulasi mengenai publisher rights setidaknya mengutip Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), membuktikan kehadiran negara dalam menjaga dan membangun keseimbangan ekosistem fair level playing field.
Lihat Juga :