MK Tolak Gugatan Presidential Threshold Pencalonan Capres dan Cawapres

Kamis, 14 September 2023 - 15:51 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Presidential...
MK memutuskan tidak menerima gugatan soal ambang batas capres dan wapres atau Presidential Threshold. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal ambang batas pencalonan presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) atau Presidential Threshold.

Perkara nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, uji materiil yang diajukan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo. "Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan Rabu, 23 Agustus 2023 lalu, pemohon menyebutkan pihaknya dirugikan dalam pemberlakuan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%

Di samping itu, pemohon juga melihat partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu lalu tidak ada yang mencerminkan, memperjuangkan, atau memiliki tujuan yang sejalan dengan perjuangan dan gagasannya.

Sebab, sebagai partai politik yang memiliki fokus pada isu perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, Partai Buruh bercita-cita mewujudkan negara kesejahteraan. Di antaranya berlandaskan pada kedaulatan rakyat, lapangan kerja, pemberantasan korupsi, jaminan sosial.

Sementara dalam memenuhi syarat ambang batas itu, dibutuhkan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional. Berpedoman pada Pemilu Legislatif sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya memperoleh 8,21%, sedangkan Partai Demokrat hanya 7,77%, bahkan gabungan kedua partai politik itu pun tidak memenuhi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.

Baca juga: 67 Pihak Ajukan Gugatan Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK

Sementara dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Persyaratan pengusulan Pasangan Calon tidak diberlakukan bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang belum pernah mengikuti Pemilu anggota DPR sebelumnya,” katanya. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Rekomendasi
GT Radial Dukung Seri...
GT Radial Dukung Seri Perdana Subaru BRZ Super Series 2025 di Sirkuit Mandalika
Pendiri Ben & Jerrys...
Pendiri Ben & Jerry's Ditangkap karena Protes Perang Brutal Israel di Gaza
15 Ayat Al-Quran tentang...
15 Ayat Al-Qur'an tentang Masa Sulit dan Solusinya
Berita Terkini
Daniel Johan PKB Setuju...
Daniel Johan PKB Setuju Saran Megawati soal Polemik Ijazah Jokowi: Tinggal Tunjukkan Keasliannya, Selesai
Momen PM Australia Anthony...
Momen PM Australia Anthony Albanese Diiringi Pasukan Berkuda Menuju Istana Merdeka
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
8 Pati TNI AD dari Kemhan...
8 Pati TNI AD dari Kemhan Digeser Jenderal Agus Subiyanto pada Mutasi April 2025
Prabowo dan PM Australia...
Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese akan Gelar Pertemuan Bilateral
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved