MK Tolak Gugatan Presidential Threshold 20%

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:59 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Presidential...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR atau 25% suara nasional di Pemilu sebelumnya. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR atau 25% suara nasional di pemilu sebelumnya. Aturan ini terdapat dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah telah menguji konstitusional terhadap Pasal 222 sebanyak 27 kali. Dari jumlah itu, lima putusan menyatakan menolak permohonan dan putusan lainnya tidak dapat diterima.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Menurutnya, gugatan yang diajukan Herifuddin tak jauh berbeda dengan putusan sebelumnya terkait ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden.

"Merujuk semua putusan tersebut pada intinya Mahkamah berpendirian bahwa ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden konstitusional," kata Saldi.

Untuk diketahui, gugatan presidential threshold yang tergister dengan perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 dilayangkan guru honorer dari Riau Herifuddin Daulay. Herifuddin juga menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu terkait klausul perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu, menurut pemohon, menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun berselang.

Baca juga: PKS Gabung Koalisi Perubahan, Anies: Presidential Threshold 20% Telah Terlampaui

Pemohon berpendapat pembatasan jabatan presiden justru lebih besar mudharat ketimbang manfaatnya. Karena itu, norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya dua kali masa jabatan harus dihapus. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fraksi Golkar Kaji Sistem...
Fraksi Golkar Kaji Sistem Pemilu: Jangan Sampai Obat Lebih Berbahaya dari Penyakitnya
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Melenggang di Cannes,...
Melenggang di Cannes, Syahrini Raih Penghargaan UNESCO
Tampil Karismatik, Ini...
Tampil Karismatik, Ini Karakter Darius Sinathrya di Series Sugar Daddy
Kecelakaan Maut Minibus...
Kecelakaan Maut Minibus di Karanganyar Tewaskan 5 Orang, Polisi Duga Akibat Rem Blong
Berita Terkini
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Idrus Marham Golkar: Enggak Ada Masalah
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Tegaskan Evakuasi Warga...
Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi, Hasan Nasbi: Kita Mau Mengobati
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved