Malaysia Jiplak Lagu Halo-halo Bandung, DPR: Telah Menodai Harga Diri Negara Kita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Andreas Hugo Pareira angkat bicara menanggapi adanya dugaan penjiplakan lagu daerah Indonesia, Halo-halo Bandung oleh Malaysia. Menurut Andreas, penjiplakan lagu Halo-halo Bandung oleh Malaysia telah menodai harga diri Indonesia.
Diketahui, lagu yang muncul di salah satu kanal YouTube Malaysia tersebut dibuat dengan instrumen yang sama dengan lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. Adapun heboh penjiplakan lagu ini diketahui dari video YouTube lagu Helo Kuala Lumpur yang mirip dengan lagu Halo-Halo Bandung.
Selain instrumennya, lirik lagu Helo Kuala Lumpur bahkan nyaris sama dengan lagu Halo-Halo Bandung milik Indonesia. Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah perlu menyampaikan protes ke Malaysia terkait penjiplakan lagu Halo-halo Bandung.
Sebab, penjiplakan ini tak hanya sekadar pelanggaran hak cipta, tapi juga mencederai rasa persaudaran antar-negara. “Dirjen Kebudayaan bisa berkoordinasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri) untuk membuat nota protes ke Pemerintah Malaysia," kata Andreas, Rabu (13/9/2023).
Andreas mengatakan Indonesia pantas protes karena Halo-halo Bandung merupakan salah satu lagu identitas negara karena isinya tentang sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa. “Karena itu menyangkut lagu perjuangan yang berkaitan dengan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Penjiplakan lagu Halo-halo Bandung oleh Malaysia telah menodai harga diri negara kita,” tegasnya.
Andreas mengatakan, karya seni budaya termasuk aset berharga yang dimiliki suatu bangsa. Apalagi lagu Halo-halo Bandung dibuat untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang gugur saat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
"Halo-Halo Bandung adalah lagu legendaris Indonesia yang telah menjadi bagian integral dari budaya dan sejarah musik Indonesia. Lagu ini menggambarkan keindahan dan kenangan tentang kota Bandung serta perjuangan pahlawan dengan cara yang unik dan indah," tuturnya.
Ia menambahkan, karya seni yang diplagiat atau disalahgunakan tentunya mencederai penghargaan terhadap budaya dan kekayaan suatu negara. Oleh karena itu, menurut Andreas, diperlukan tindakan tegas untuk melindungi karya-karya asli dan hak cipta Indonesia.
Diketahui, lagu yang muncul di salah satu kanal YouTube Malaysia tersebut dibuat dengan instrumen yang sama dengan lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. Adapun heboh penjiplakan lagu ini diketahui dari video YouTube lagu Helo Kuala Lumpur yang mirip dengan lagu Halo-Halo Bandung.
Selain instrumennya, lirik lagu Helo Kuala Lumpur bahkan nyaris sama dengan lagu Halo-Halo Bandung milik Indonesia. Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah perlu menyampaikan protes ke Malaysia terkait penjiplakan lagu Halo-halo Bandung.
Sebab, penjiplakan ini tak hanya sekadar pelanggaran hak cipta, tapi juga mencederai rasa persaudaran antar-negara. “Dirjen Kebudayaan bisa berkoordinasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri) untuk membuat nota protes ke Pemerintah Malaysia," kata Andreas, Rabu (13/9/2023).
Andreas mengatakan Indonesia pantas protes karena Halo-halo Bandung merupakan salah satu lagu identitas negara karena isinya tentang sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa. “Karena itu menyangkut lagu perjuangan yang berkaitan dengan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Penjiplakan lagu Halo-halo Bandung oleh Malaysia telah menodai harga diri negara kita,” tegasnya.
Andreas mengatakan, karya seni budaya termasuk aset berharga yang dimiliki suatu bangsa. Apalagi lagu Halo-halo Bandung dibuat untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang gugur saat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
"Halo-Halo Bandung adalah lagu legendaris Indonesia yang telah menjadi bagian integral dari budaya dan sejarah musik Indonesia. Lagu ini menggambarkan keindahan dan kenangan tentang kota Bandung serta perjuangan pahlawan dengan cara yang unik dan indah," tuturnya.
Ia menambahkan, karya seni yang diplagiat atau disalahgunakan tentunya mencederai penghargaan terhadap budaya dan kekayaan suatu negara. Oleh karena itu, menurut Andreas, diperlukan tindakan tegas untuk melindungi karya-karya asli dan hak cipta Indonesia.