Pangkas Izin Usaha Migas

Kamis, 27 April 2017 - 08:14 WIB
Pangkas Izin Usaha Migas
Pangkas Izin Usaha Migas
A A A
TAK lama lagi mengurus izin kegiatan usaha minyak dan gas (migas) tidak perlu memakai jasa pihak ketiga alias calo. Pasalnya pemohon izin tidak mesti datang, apalagi bertatap muka dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selambat-lambatnya akhir 2017 semua izin kegiatan usaha migas cukup dilakukan secara online. Selain itu Kementerian ESDM telah memangkas perizinan yang semula mencapai 42 menjadi hanya 6 perizinan saja.

Dua tahun lalu investor yang ingin menanamkan modal pada kegiatan usaha migas harus menuntaskan 104 perizinan. Selanjutnya tahun lalu menciut menjadi 42 perizinan. Dan di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Ignasius Jonan, investor yang ingin berbisnis di sektor migas cukup melalui 6 perizinan saja.

Pemerintah berharap pemangkasan izin seminim mungkin bisa merangsang investor menggarap sektor migas yang kini sepi peminat karena terganjal masalah perizinan. Pemangkasan izin kegiatan usaha pada sektor migas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Migas.

Apa saja jenis izin yang disederhanakan itu? Berdasarkan publikasi terbaru Kementerian ESDM, 6 perizinan yang ada meliputi 2 perizinan pada sektor hulu migas, yakni izin survei dan izin pemanfaatan data migas, serta 4 perizinan di hilir migas yang terdiri atas izin usaha pengolahan, izin usaha penyimpanan, izin usaha pengangkutan, dan izin usaha niaga.

Pihak Kementerian ESDM menjamin apabila persyaratan perizinan lengkap akan diselesaikan dalam rentang 10 hingga 15 hari. Perinciannya, pengajuan 1 hari, evaluasi 7 hari, dan penerbitan izin 2 hari.

Meski Kementerian ESDM telah memangkas perizinan pada kegiatan usaha migas yang bisa dihitung dengan jari, izin yang berkaitan dengan lembaga atau kementerian lainnya masih banyak. Menurut perkiraan Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mencapai sekitar 200 perizinan.

Karena itu Wiratmaja berharap kepada instansi/kementerian terkait, pemberian izin kegiatan usaha migas bisa dilakukan pemangkasan sebagaimana telah dilakukan Kementerian ESDM untuk memudahkan investor migas dalam beraktivitas.

Pihak Kementerian ESDM mengklaim sejumlah kegiatan investasi pada sektor ESDM tak bisa dimaksimalkan karena terganjal proses perizinan yang begitu lama dan berbelit. Padahal target investasi yang sudah dipatok Kementerian ESDM mencapai USD 43 miliar atau setara Rp568 triliun pada nilai tukar Rp13.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun ini.

Investasi tersebut di antaranya investasi sektor migas Rp276 triliun, disusul investasi di sektor ketenagalistrikan dan panas bumi sebesar Rp135 triliuan, serta investasi sektror minerba mencapai sekitar Rp 91 triliun.

Untuk merealisasi target investasi tersebut telah diterbitkan layanan percepatan izin investasi berupa penerbitan izin sementara yang hanya memakan waktu tiga jam dan disingkat dengan nama ESDM3J. Sayangnya layanan ESDM3J baru meliputi sektor kegiatan usaha ketenagalistrikan dan migas.

Persoalan perizinan adalah awal dari kesulitan investor untuk melakukan penanaman modal di sektor mana saja. Secara transparan persoalan perizinan sebagai masalah klasik masih sulit diatasi meski dapat dipahami sepenuhnya bahwa yang harus dibenahi adalah birokrasi yang tidak efisien sebagai sumber biang keroknya.

Tengok saja, jumlah wilayah kerja pengeboran minyak di negeri ini setiap tahun menurun. Salah satu penyebabnya karena lambat dan banyaknya jenis perizinan yang harus diurus investor.

Dengan perizinan berbelit dan panjang serta diiringi biaya investasi yang mahal pada sektor migas di Indonesia, semakin lengkap instrumen yang membuat investor berhitung cermat dan panjang untuk menanamkan modal pada sektor migas.

Terobosan yang ditempuh Kementerian ESDM dalam menyederhanakan perizinan kegiatan usaha migas dari jumlahnya yang ratusan menjadi hanya hitungan jari secara bertahap hendaknya menjadi cermin bagi instansi atau kementerian lain. Sebab berbagai cara mengundang investor untuk menanamkan modal di Indonesia akan menjadi pekerjaan sia-sia belaka bila tidak diiringi perbaikan perizinan sesederhana mungkin.

Kita berharap, pemangkasan izin kegiatan usaha migas oleh Kementerian ESDM bisa segera membuahkan hasil. Investor pun tidak ragu membenamkan modal pada sektor migas yang kabarnya menawarkan sejumlah tempat berinvestasi yang potensial dan tidak tersentuh selama ini karena terbentur soal perizinan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3195 seconds (0.1#10.140)