Tiba di PN Jakpus, Lukas Enembe Dituntun Kuasa Hukum ke Ruang Sidang
Rabu, 13 September 2023 - 11:31 WIB
loading...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan dirinya perihal kasus dugaan gratifikasi.di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) menjalani sidang tuntutan dirinya perihal kasus dugaan gratifikasi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Pantauan di lokasi, Lukas memasuki ruang sidang pada 10.32 WIB dengan dituntun salah satu kuasa hukumnya. Ia memasuki ruang sidang dengan menggunakan pakaian berwarna putih serta penutup kepala berwarna hitam.
Baca juga: Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, Lukas menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.00 WIB.
"Rabu, 13 September 2023. Pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Pantauan di lokasi, Lukas memasuki ruang sidang pada 10.32 WIB dengan dituntun salah satu kuasa hukumnya. Ia memasuki ruang sidang dengan menggunakan pakaian berwarna putih serta penutup kepala berwarna hitam.
Baca juga: Hari Ini, Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Sebelumnya, Lukas menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.00 WIB.
"Rabu, 13 September 2023. Pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Lihat Juga :