Tiba di PN Jakpus, Lukas Enembe Dituntun Kuasa Hukum ke Ruang Sidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) menjalani sidang tuntutan dirinya perihal kasus dugaan gratifikasi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Pantauan di lokasi, Lukas memasuki ruang sidang pada 10.32 WIB dengan dituntun salah satu kuasa hukumnya. Ia memasuki ruang sidang dengan menggunakan pakaian berwarna putih serta penutup kepala berwarna hitam.
Sebelumnya, Lukas menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.00 WIB.
"Rabu, 13 September 2023. Pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe sekaligus dengan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.
Tuntutan itu dirangkum jaksa berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya.
Untuk informasi, mantan politikus Partai Demokrat ini didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas Enembe didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Pantauan di lokasi, Lukas memasuki ruang sidang pada 10.32 WIB dengan dituntun salah satu kuasa hukumnya. Ia memasuki ruang sidang dengan menggunakan pakaian berwarna putih serta penutup kepala berwarna hitam.
Sebelumnya, Lukas menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.00 WIB.
"Rabu, 13 September 2023. Pukul 11.00 WIB. Agenda untuk tuntutan. Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Lukas Enembe sekaligus dengan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.
Tuntutan itu dirangkum jaksa berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya.
Untuk informasi, mantan politikus Partai Demokrat ini didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Baca Juga
Lukas Enembe didakwa oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
(kri)