Bos Pesawat Jet Diperiksa terkait Perintah Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Rupiah dari Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Jumat (8/9/2023) pekan lalu. Ia dimintai keterangan terkait perintah Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua.
"Gibrael Isaak (PresDir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/9/2023).
Gibrael Isaak merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Isaak dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya dari swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.
"Gibrael Isaak (PresDir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (11/9/2023).
Gibrael Isaak merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Isaak dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya dari swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.
(abd)