Kasus Dugaan Korupsi Basarnas, Puspom TNI Bakal Sita Aset Henri Alfiandi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berencana menyita aset-aset milik Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA). Hal ini yang menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyampaikan, saat ini penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset dan aliran uang Marsdya HA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan dalam waktu dekat juga, setelah klop, kami akan melakukan penyitaan aset," kata Marsda Agung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sementara, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono turut memastikan proses hukum dalam peradilan militer transparan dan publik dapat menyaksikan langsung perkembangannya.
"Penyidikan di militer sampai penuntutan, peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi, peradilan militer itu juga digelar secara terbuka. Silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan mengikuti perkembangannya. Silakan," ujarnya.
Panglima TNI menegaskan, peradilan militer juga berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain.
"Tidak ada intervensi, baik intervensi politik, intervensi dari mana pun, tidak terpengaruh untuk penyidikan di tingkat militer ini. Bagi kami, jangan sampai justru oknum-oknum prajurit yang nakal itu justru menutupi prestasi yang diraih ribuan prajurit yang baik," tutupnya.
Lihat Juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyampaikan, saat ini penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset-aset dan aliran uang Marsdya HA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan dalam waktu dekat juga, setelah klop, kami akan melakukan penyitaan aset," kata Marsda Agung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sementara, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono turut memastikan proses hukum dalam peradilan militer transparan dan publik dapat menyaksikan langsung perkembangannya.
"Penyidikan di militer sampai penuntutan, peradilan itu tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi, peradilan militer itu juga digelar secara terbuka. Silakan nanti ketika sidang, rekan-rekan mengikuti perkembangannya. Silakan," ujarnya.
Panglima TNI menegaskan, peradilan militer juga berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak lain.
"Tidak ada intervensi, baik intervensi politik, intervensi dari mana pun, tidak terpengaruh untuk penyidikan di tingkat militer ini. Bagi kami, jangan sampai justru oknum-oknum prajurit yang nakal itu justru menutupi prestasi yang diraih ribuan prajurit yang baik," tutupnya.
Lihat Juga: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya
(maf)