Motor hingga Mobil Mewah dari Rumah Eko Darmanto Diangkut KPK
Selasa, 12 September 2023 - 17:23 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023). Foto/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Berbagai motor dan mobil mewah dari rumah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Selain itu, diamankan juga tas branded merek internasional dari kediaman Eko Darmanto.
Mobil, motor, hingga tas mewah tersebut diamankan penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di daerah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok Jawa Barat. Salah satunya, rumah Eko. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istrinya Dicegah ke Luar Negeri
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," sambungnya.
Mobil, motor, hingga tas mewah tersebut diamankan penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di daerah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok Jawa Barat. Salah satunya, rumah Eko. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eko.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istrinya Dicegah ke Luar Negeri
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," sambungnya.
Lihat Juga :