Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Rabu, 29 April 2020 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut milik Mardani, Maman melakukan negosiasi hingga Mardani meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta dengan dalih untuk keperluan melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.
Setelah korban menyanggupi, namun untuk melakukan pembayaran akan diberikan secara bertahap. Sebab, dirinya khawatir jika setelah dibayarkan secara penuh Mardani menipunya.
Maman mengatakan, kepada penyidik Mardani mengaku bekerja untuk Tabaluyan yang mempunyai PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama. “Kasus perkara mafia tanah yang disoroti langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya menzalimi rakyat kecil dan harus di sapuh bersih,“ pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu tidak memberikan tanggapannya mengenai pengakuan Maman. "Datang aja mas ke PN Timur sidang setiap hari Kamis. Thx," kata Yoklina dihubungi.
Sekadar informasi, Mardani dalam kasus ini dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu sebagaimana di dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP serta dalam dakwaan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Setelah korban menyanggupi, namun untuk melakukan pembayaran akan diberikan secara bertahap. Sebab, dirinya khawatir jika setelah dibayarkan secara penuh Mardani menipunya.
Maman mengatakan, kepada penyidik Mardani mengaku bekerja untuk Tabaluyan yang mempunyai PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama. “Kasus perkara mafia tanah yang disoroti langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya menzalimi rakyat kecil dan harus di sapuh bersih,“ pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu tidak memberikan tanggapannya mengenai pengakuan Maman. "Datang aja mas ke PN Timur sidang setiap hari Kamis. Thx," kata Yoklina dihubungi.
Sekadar informasi, Mardani dalam kasus ini dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu sebagaimana di dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP serta dalam dakwaan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :