Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan

Rabu, 29 April 2020 - 12:15 WIB
loading...
Korban Penipuan Tanah...
Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari JPU yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli tanah, Maman Suherman mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkaranya tersebut sejak sidang pertama hingga kedua. Maka itu, Maman Suherman merasa aneh perkara yang merugikan dirinya itu sudah memasuki sidang kedua dengan agenda keterangan saksi pada Kamis 23 April 2020 lalu.

“Saya bingung sidang ini tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada saya dari sidang pertama, hingga sekarang, tahu-tahu sidang aja. Padahal saya korbannya, saya rasa ini aneh,” ujar Maman dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, Maman mengaku mendapatkan pemberitahuan sidang perkara itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA). “Melalui pesan WA, parahnya lagi hari Kamis disidang dikirim surat panggilannya hari Rabu, ya dikasih waktu sehari,” katanya.

Adapun sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mardani, yang dijadwalkan pada Kamis (23/4/2020). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan kembali akan digelar pada Kamis 30 April 2020.

Maman membeberkan awal kasus yang menimpanya, yakni Mardani menilep uang sebesar Rp64 juta miliknya dengan modus jual beli tanah. Maman saat itu sedang mencari lahan kosong untuk dibeli. Setelah disurvei ditemukan lahan kosong seluas 6 hektare di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut milik Mardani, Maman melakukan negosiasi hingga Mardani meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta dengan dalih untuk keperluan melihat surat-surat sebelum transaksi jual beli.

Setelah korban menyanggupi, namun untuk melakukan pembayaran akan diberikan secara bertahap. Sebab, dirinya khawatir jika setelah dibayarkan secara penuh Mardani menipunya.

Maman mengatakan, kepada penyidik Mardani mengaku bekerja untuk Tabaluyan yang mempunyai PT Salve Veritate, PT Sigma Dharma Utama. “Kasus perkara mafia tanah yang disoroti langsung oleh Presiden Jokowi, pasalnya menzalimi rakyat kecil dan harus di sapuh bersih,“ pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu tidak memberikan tanggapannya mengenai pengakuan Maman. "Datang aja mas ke PN Timur sidang setiap hari Kamis. Thx," kata Yoklina dihubungi.

Sekadar informasi, Mardani dalam kasus ini dengan nomor perkara 387/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu sebagaimana di dalam dakwaan pertama perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP serta dalam dakwaan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Sampaikan Aspirasi,...
Sampaikan Aspirasi, Pekerja PTPN IV di Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Rekomendasi
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved