MA Sudah Terima Berkas Kasasi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Selasa, 12 September 2023 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
"Rabu, 30 Agus 2023. Pengiriman berkas Kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakbar yang dikutip pada Senin (11/9/2023).
Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut pada Selasa (25/8/2023). Teddy juga sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa dirinya akan mengecek berkas tersebut. Dia mengakui belum mengetahui keberadaan berkas itu.
"Saya cek nanti ya. Saya harus cek, apakah sudah diterima di Mahkamah Agung (MA) atau belum, tapi secara ini akan diberitahukan ke pengadilan (PN Jakbar) asal pengirim berkas itu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
Ketika disinggung bahwa PN Jakbar telah menginformasikan berkas tersebut telah dikirim pada 30 Agustus 2023, Sobandi pun berharap MA telah menerimanya.
"Mudah-mudahan sudah diterima lalu dibentuk tim pemilih untuk memeriksa perlengkapan Berkasnya kemudian nanti dapat nomor perkara, majelis hakim setelah itu pengucapan musyawarah dan putusannya," jelasnya.
Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut pada Selasa (25/8/2023). Teddy juga sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Dia pun tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan bahwa dirinya akan mengecek berkas tersebut. Dia mengakui belum mengetahui keberadaan berkas itu.
"Saya cek nanti ya. Saya harus cek, apakah sudah diterima di Mahkamah Agung (MA) atau belum, tapi secara ini akan diberitahukan ke pengadilan (PN Jakbar) asal pengirim berkas itu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
Ketika disinggung bahwa PN Jakbar telah menginformasikan berkas tersebut telah dikirim pada 30 Agustus 2023, Sobandi pun berharap MA telah menerimanya.
"Mudah-mudahan sudah diterima lalu dibentuk tim pemilih untuk memeriksa perlengkapan Berkasnya kemudian nanti dapat nomor perkara, majelis hakim setelah itu pengucapan musyawarah dan putusannya," jelasnya.
Lihat Juga :