Perpres 82/2020 Tak Sejalan dengan Semangat Reformasi Birokrasi Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Dedi Supratman menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi presiden. Dedi menuturkan, kementerian teknis harus diperkuat.
"Sehingga fungsi Satgas adalah koordinasi dan penguatan peran, bukan mengambil alih peran kementerian teknis," ujar Dedi Supratman dalam diskusi daring Policy Center ILUNI UI bertajuk Meninjau Kebijakan Transisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif)
Contohnya, dia melihat pakar epidemiologi sempat terbelah. "Ini enggak baik menurut saya, artinya belum semua kepentingan dapat terakomodasi dengan baik di Gugus Tugas," ungkapnya.
Dia mengatakan perubahan struktur dan nomenklatur saat ini sangat mengganggu kerja-kerja upaya penanggulangan COVID-19. Menurut dia, perubahan struktur dan nomenklatur itu juga membuat bingung masyarakat.
Dia menjelaskan, komite kebijakan memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan kepada presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Sedangkan tugas Satgas penanganan COVID-19, kata dia, adalah implementasi kebijakan.
"Itu artinya Satgas sudah sangat berbeda dibanding Gugus Tugas yang sebelumnya sangat powerfull," imbuhnya. (Baca juga: Laporan Terkini WNI Berhaji: Usai Lempar Jumrah, Langsung Tawaf Ifadah)
Menurut dia, jika tugas Satgas adalah implementasi kebijakan, maka sangat berpotensi overlapping dengan tugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Misal soal data dan informasi atau publikasi Kemenkes sangat mampu mengurusi ini," katanya.
"Sehingga fungsi Satgas adalah koordinasi dan penguatan peran, bukan mengambil alih peran kementerian teknis," ujar Dedi Supratman dalam diskusi daring Policy Center ILUNI UI bertajuk Meninjau Kebijakan Transisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah: Lapor Mas Menteri, PJJ Memiliki Banyak Ekses Negatif)
Contohnya, dia melihat pakar epidemiologi sempat terbelah. "Ini enggak baik menurut saya, artinya belum semua kepentingan dapat terakomodasi dengan baik di Gugus Tugas," ungkapnya.
Dia mengatakan perubahan struktur dan nomenklatur saat ini sangat mengganggu kerja-kerja upaya penanggulangan COVID-19. Menurut dia, perubahan struktur dan nomenklatur itu juga membuat bingung masyarakat.
Dia menjelaskan, komite kebijakan memiliki tugas menyusun rekomendasi kebijakan kepada presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Sedangkan tugas Satgas penanganan COVID-19, kata dia, adalah implementasi kebijakan.
"Itu artinya Satgas sudah sangat berbeda dibanding Gugus Tugas yang sebelumnya sangat powerfull," imbuhnya. (Baca juga: Laporan Terkini WNI Berhaji: Usai Lempar Jumrah, Langsung Tawaf Ifadah)
Menurut dia, jika tugas Satgas adalah implementasi kebijakan, maka sangat berpotensi overlapping dengan tugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Misal soal data dan informasi atau publikasi Kemenkes sangat mampu mengurusi ini," katanya.
(kri)