Jika Polisi Lamban, TPF Kasus Penyerangan Novel Baswedan Diperlukan

Jum'at, 14 April 2017 - 21:46 WIB
Jika Polisi Lamban, TPF Kasus Penyerangan Novel Baswedan Diperlukan
Jika Polisi Lamban, TPF Kasus Penyerangan Novel Baswedan Diperlukan
A A A
JAKARTA - Perlu tidaknya pemerintah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan dinilai bergantung kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Apabila Polri mampu bekerja cepat mengungkap pelaku dan pihak-pihak di balik kasus penyiraman air keras kepada Novel, maka pembetukan TPF untuk membongkar kasus teror terhadap penyidik senior KPK itu dinilai tidak diperlukan.

"Namun jika Polri terkesan lambat maka TPF layak untuk dibentuk," ujar Ketua Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Sya'roni kepada SINDOnews, Jumat (14/4/2017).

Sya'roni menilai usulan pembentukan TPF oleh pegawai KPK merupakan ekspresi keinginan mereka agar kasus penyerangan terhadap Novel dibongkar secara tuntas.

"Permintaan tersebut harusnya memacu pihak Polri jika lembaganya mampu membongkar kasus tersebut dan sekaligus menepis keraguan dari para pegawai KPK, untuk itu Polri harus bergerak cepat," tutur Sya'roni. (Baca Juga: Pegawai KPK Minta Jokowi Bentuk TPF Penyerangan Novel Baswedan)

Menurut dia, jika Polri terkesan lamban dalam menangani kasus ini maka keraguan pegawai KPK semakin kuat. Jika itu terjadi, kata dia, tuntutan pembentukan TPF akan semakin kencang, baik dari unsur pegawai KPK maupun dari elemen masyarakat.

Kendati demikian, dia menyarankan pegawai KPK untuk memberikan waktu kepada Polri untuk membongkar kasus ini, misalnya selama satu bulan.

Menurut dia, jika dalan satu bulan Polri tidak mampu membongkar kasus ini maka pegawai KPK dan elemen masyarakat bisa mendesak pembentukan TPF. "Kuncinya di Polri, bisa tidak membongkar kasus ini dengan cepat," ujar Sya'roni. ( Baca Juga: Ini Langkah Kapolri untuk Ungkap Peneror Novel Baswedan )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6649 seconds (0.1#10.140)