Draf PKPU: Menteri Maju Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden
Jum'at, 08 September 2023 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ini Draf Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diusulkan KPU
Sementara pasal 16 berbunyi:
1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2). Mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pasal 16 berbunyi:
1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2). Mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Lihat Juga :