Ini Draf Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diusulkan KPU
Kamis, 07 September 2023 - 22:33 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengubah jadwal pencalonan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI berencana mengubah jadwal pencalonan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU mengusulkan perubahan jadwal tersebut berdasarkan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Capres Cawapres yang telah diuji publik pada Senin (4/9/2023).
Dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran berubah dari yang semula pada 19 Oktober–25 November 2023 (sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022) menjadi 10–16 Oktober 2023.
Berikut jadwal lengkap jadwal pendaftaran Capres-Cawapres berdasarkan draf PKPU :
1. Pendaftaran
A. Pengumuman pendaftaran Sabtu 7 Oktober 2023 sampai Senin 9 Oktober 2023
B. Masa pendaftaran Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
Dalam draf PKPU tersebut, masa pendaftaran berubah dari yang semula pada 19 Oktober–25 November 2023 (sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022) menjadi 10–16 Oktober 2023.
Berikut jadwal lengkap jadwal pendaftaran Capres-Cawapres berdasarkan draf PKPU :
1. Pendaftaran
A. Pengumuman pendaftaran Sabtu 7 Oktober 2023 sampai Senin 9 Oktober 2023
B. Masa pendaftaran Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
Lihat Juga :