Draf PKPU: Menteri Maju Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Jum'at, 08 September 2023 - 13:41 WIB
loading...
Draf PKPU: Menteri Maju...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Rancangan PKPU yang diuji publik pada Senin (4/9/2023), seorang menteri yang akan maju menjadi capres -cawapres tak perlu mengundurkan diri asalkan dapat izin presiden untuk cuti/nonaktif.

Dalam Rancangan PKPU tersebut, KPU RI mensyaratkan bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berstatus sebagai pejabat dan aparat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara, bupati, DPR, MPR , Presiden dan wakilnya harus memiliki izin untuk cuti. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Rancangan PKPU tersebut.

"Bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, wajib mengundurkan diri," demikian isi Pasal 15 ayat (1) Rancangan PKPU yang dikutip Jumat (8/9/2023).

Namun, hal itu dikecualikan untuk presiden, ketua dan anggota DPR, MPR, Bupati, wali kota dan wakilnya, Gubernur dan menteri yang harus cuti dan mendapatkan izin dari presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) rancangan PKPU.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," demikian isi Pasal 15 ayat (2) Rancangan PKPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Siapa Adnan Al Jumaili?...
Siapa Adnan Al Jumaili? Wakil Menteri Perminyakan Iran yang Simpan Uang Korupsi di Galon dan Ditimbun di Tanah
Ini 10 Negara yang Melarang...
Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Kemenangan Besar bagi Riyadh
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved