Draf PKPU: Menteri Maju Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Jum'at, 08 September 2023 - 13:41 WIB
loading...
Draf PKPU: Menteri Maju...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Rancangan PKPU yang diuji publik pada Senin (4/9/2023), seorang menteri yang akan maju menjadi capres -cawapres tak perlu mengundurkan diri asalkan dapat izin presiden untuk cuti/nonaktif.

Dalam Rancangan PKPU tersebut, KPU RI mensyaratkan bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berstatus sebagai pejabat dan aparat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara, bupati, DPR, MPR , Presiden dan wakilnya harus memiliki izin untuk cuti. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Rancangan PKPU tersebut.

"Bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, wajib mengundurkan diri," demikian isi Pasal 15 ayat (1) Rancangan PKPU yang dikutip Jumat (8/9/2023).

Namun, hal itu dikecualikan untuk presiden, ketua dan anggota DPR, MPR, Bupati, wali kota dan wakilnya, Gubernur dan menteri yang harus cuti dan mendapatkan izin dari presiden. Hal itu tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) rancangan PKPU.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," demikian isi Pasal 15 ayat (2) Rancangan PKPU.

Baca Juga: Ini Draf Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres yang Diusulkan KPU

Sementara pasal 16 berbunyi:

1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.

(2). Mekanisme pemberian izin oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Usulan KPK soal Capres-Cawapres...
Usulan KPK soal Capres-Cawapres dari Kader Partai Dinilai Keliru
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Rekomendasi
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Menteri di Indonesia dengan Negara Maju
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved