DPR Buat Nota Protes Pencegahan Ketua DPR Setya Novanto

Selasa, 11 April 2017 - 22:12 WIB
DPR Buat Nota Protes Pencegahan Ketua DPR Setya Novanto
DPR Buat Nota Protes Pencegahan Ketua DPR Setya Novanto
A A A
JAKARTA - DPR membuat nota protes atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan, berdasarkan usulan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nota protes ini meneruskan nota protes dari Fraksi Partai Golkar yang disepakati oleh delapan pimpinan fraksi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dadakan pada malam ini.

"Kami mengadakan konferensi pers malam-malam karena seharian kita membahas terkait kasus pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR, sehingga sejak pagi kita sangat aktif untuk melakukan pembahasan dan menjawab, dan salah satunya surat nota keberatan dari Fraksi Golkar," ujar Wakil Ketua DPR koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah didampingi Wakil Ketua DPR koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2017) malam.

Bahkan, lanjut Fahri, dalam Rapat Paripurna DPR Selasa, banyak pertanyaan dan permintaan dari pimpinan-pimpinan fraksi yang memberikan sikap atas pencekalan Novanto agar DPR memberikan sikap secara kelembagaan. Untuk itu, berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) pada Selasa siang, diputuskan untuk melakukan rapat Bamus guna membahas persoalan ini.

"Semua hadir kacuali Hanura dan Demokrat, kami ingin mengambil satu sikap bukan hanya pimpinan melainkan melalui paling tidak satu sikap. Intinya kami akan melanjutkan surat nota protes dari Fraksi Golkar yang menjadi sikap dari DPR kepada presiden," katanya.

Menurut Fahri, nota keberatan ini merupakan keputusan DPR secara kelembagaan berdasarkan hasil rapat Bamus. Karena, tindakan pencekalan ketua DPR ini dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah hal yang signifikan dimana, Novanto merupakan Ketua DPR.

Selain itu berdasarkan ketentuan undang-undang, Ketua DPR juga menjalankan fungsi representasi dimana pada akhir bulan ini harus menghadiri pertemuan internasional. "Akhir bulan ini akan ada pertemuan MIKTA yakni, parlemen negara-negara industri. Dengan status cekal Pak Novanto tidak bisa pergi," sesalnya.

Selain itu, lanjutnya, dengan pencekalan ini ketua DPR tidak bisa melaksanakan tugasnya dan juga mencoreng nama Indonesia dalam kancah internasional. Untuk itu, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian khususnya mengenai ketentuan pencegahan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih tempat tinggal atau meninggalkan wilayah negaranya.

"Ini poin-poin yang akan disampaikan kepada presiden, dan Bamus meminta agar pimpinan berkonsultasi dengan presiden," katanya.

Karena itu, lanjutnya, pada Rabu 12 April 2017 ini pimpinan DPR akan melakukan dua hal itu yakni, berkirim surat mengenai nota keberatan DPR atas pencegahan ketua DPR, dan kedua melakukan rapat konsultasi dengan presiden terkait sejumlah isu. Tentunya, presiden sebagai atasan menteri hukum dan HAM (Menkumham) bisa meminta untuk membatalkan pencegahan karena bertentangan dengan MK dan UU Keimigrasian.

"Semua fraksi mengusulkan hal yang sama, DPR dalam konstitusi diatur imunitasnya, dan pasal tentang imunitas tdak pernah dihilangkan. Sebagaimana, dengan negara demokrasi itu imunitas seperti presiden tidak bisa dikenakan persoalan hukum," dalihnya.

Fahri menambahkan, DPR tidak bermaksud untuk mengintervensi upaya penegakan hukum di KPK melainkan meminta kepada presiden untuk membatalkan ini sebagai atasan dari menkumham, karena pencegahan dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi di bawah Kemenkumham.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0601 seconds (0.1#10.140)