Tak Penuhi Panggilan KPK, Pemanggilan Dahlan Iskan Dijadwal Ulang Pekan Depan

Jum'at, 08 September 2023 - 08:06 WIB
loading...
Tak Penuhi Panggilan...
KPK menginformasikan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik kemarin. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 7 September 2023, kemarin.

Sedianya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero periode 2011-2021. "Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014), saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).

Dahlan Iskan mengonfirmasi ke KPK ihwal ketidakhadirannya tersebut. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis, 14 September 2023, pekan depan. "Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan," jelas Ali.



Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Dahlan Iskan. Pun demikian kaitan Dahlan Iskan dengan perkara ini. Diduga, KPK ingin mendalami proses pengadaan LNG di PT Pertamina yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Sekadar informasi, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Sayang, KPK masih merahasiakan nama-nama tersangkanya. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Bukti permulaan tersebut, saat ini sedang didalami lebih lanjut ke sejumlah saksi.



Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

KPK juga sudah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

Terbaru, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini untuk enam bulan ke depan. Keempat orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani; mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto; dan LNG Business Implementation and Monitoring, Dimas Mohamad Aulia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)