4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil

Kamis, 07 September 2023 - 16:38 WIB
loading...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Perbedaan pengadilan militer dan pengadilan sipil dari tujuan hingga prosedur. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan pengadilan militer dan pengadilan sipil memang jarang diketahui banyak orang. Keduanya digunakan untuk melakukan proses hukum .

Pengadilan adalah salah satu aspek penting dalam sistem hukum suatu negara untuk menyelesaikan perselisihan hukum dan menjatuhkan hukuman atas pelanggaran.

Dalam konteks hukum, terdapat dua jenis pengadilan utama yang sering kali dibedakan berdasarkan lingkup yurisdiksinya, yaitu pengadilan militer dan pengadilan sipil.

Berikut perbedaan mendasar antara pengadilan militer dan pengadilan sipil.

Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil


1. Lingkup Yurisdiksi


Pengadilan militer adalah lembaga hukum yang memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang melibatkan personel militer atau anggota angkatan bersenjata.

Mereka menangani kasus-kasus seperti pelanggaran disiplin militer, tindakan kriminal yang dilakukan oleh personel militer, dan kasus-kasus lain yang terkait dengan kepentingan militer negara.

Sedangkan pengadilan sipil adalah pengadilan yang menangani kasus-kasus yang melibatkan warga sipil atau individu yang bukan anggota angkatan bersenjata.

Mereka menangani berbagai jenis kasus, termasuk sengketa perdata, pidana, perceraian, hak asuh anak, dan berbagai permasalahan hukum sipil lainnya.

2. Tujuan


Tujuan utama dari pengadilan militer adalah menjaga disiplin dan kepatuhan dalam angkatan bersenjata. Selain itu, untuk memastikan bahwa personel militer menjalankan tugas mereka sesuai dengan kode etik dan hukum militer yang berlaku.

Sedangkan pengadilan sipil bertujuan untuk menegakkan hukum sipil dan menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan antara individu, perusahaan, atau pemerintah. Mereka bertujuan untuk mencapai keadilan dalam kasus-kasus sipil dan menghukum pelanggar hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)