4 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Jabat Pj Gubernur, Mendagri: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Selasa, 05 September 2023 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
"Di dalam UU itu juga ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah penjabat kepala daerah. Norma pertama itu adalah tentang persyaratan. Persyaratannya adalah untuk penjabat gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Madya itu adalah Eselon I struktural, di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri TNI juga enggak dilarang dalam UU itu," jelasnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, disebutkan anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil, di antaranya Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla, dan Basarnas.
"Itu bisa menjabat di instansi sipil sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya bahasanya seperti itu," tuturnya.
Diketahui, dari sembilan Pj Gubernur yang baru dilantik, terdapat empat berlatar belakang Purnawiran TNI-Polri, yakni Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.
Lebih lanjut Tito mengatakan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, disebutkan anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil, di antaranya Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla, dan Basarnas.
"Itu bisa menjabat di instansi sipil sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya bahasanya seperti itu," tuturnya.
Diketahui, dari sembilan Pj Gubernur yang baru dilantik, terdapat empat berlatar belakang Purnawiran TNI-Polri, yakni Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.
(thm)
Lihat Juga :