4 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Jabat Pj Gubernur, Mendagri: Tidak Ada Aturan yang Melarang

Selasa, 05 September 2023 - 21:24 WIB
loading...
4 Jenderal Purnawirawan...
MendagriTito Karnavian menegaskan tidak ada larangan Pj Gubernur berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Sepanjang memenuhi syarat, mereka berhak menjabat Pj kepala daerah. Foto: iNews Media/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan tidak ada larangan Penjabat (Pj) Gubernur berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Sepanjang memenuhi syarat, mereka berhak menjabatPjkepala daerah.

"Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, Staf Ahli Menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," kata Tito usai melantik 9 Pj Gubernur, Selasa (5/9/2023).

Tito mengatakan, pejabat Eselon II struktural juga tidak ada larangan untuk menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota. Ia pun menggarisbawahi bahwa Kemendagri juga mengetahui mekanisme dalam institusi TNI-Polri.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur? Simak Ulasannya di Sini

"Kalau seandainya menjabat Eselon II struktural di jabatan sipil, enggak ada larangan. Mereka juga bisa untuk menjadi Penjabat Bupati atau Wali Kota," ucapnya.

"Jadi kita mengatur pada aturan itu. Ya, kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus," tambahnya.

Mantan Kapolri itu melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah tak boleh dari kalangan TNI-Polri. Dalam aturan itu pun tidak disebutkan penjabat kepala daerah harus dari ASN.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Lantik 9 Pj Gubernur, Mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah

"Di dalam UU itu juga ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah penjabat kepala daerah. Norma pertama itu adalah tentang persyaratan. Persyaratannya adalah untuk penjabat gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Madya itu adalah Eselon I struktural, di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri TNI juga enggak dilarang dalam UU itu," jelasnya.



Lebih lanjut Tito mengatakan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, disebutkan anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil, di antaranya Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla, dan Basarnas.

"Itu bisa menjabat di instansi sipil sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya bahasanya seperti itu," tuturnya.

Diketahui, dari sembilan Pj Gubernur yang baru dilantik, terdapat empat berlatar belakang Purnawiran TNI-Polri, yakni Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Berita Terkini
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved