4 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Jabat Pj Gubernur, Mendagri: Tidak Ada Aturan yang Melarang
Selasa, 05 September 2023 - 21:24 WIB
loading...
MendagriTito Karnavian menegaskan tidak ada larangan Pj Gubernur berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Sepanjang memenuhi syarat, mereka berhak menjabat Pj kepala daerah. Foto: iNews Media/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan tidak ada larangan Penjabat (Pj) Gubernur berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Sepanjang memenuhi syarat, mereka berhak menjabatPjkepala daerah.
"Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, Staf Ahli Menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," kata Tito usai melantik 9 Pj Gubernur, Selasa (5/9/2023).
Tito mengatakan, pejabat Eselon II struktural juga tidak ada larangan untuk menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota. Ia pun menggarisbawahi bahwa Kemendagri juga mengetahui mekanisme dalam institusi TNI-Polri.
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur? Simak Ulasannya di Sini
"Kalau seandainya menjabat Eselon II struktural di jabatan sipil, enggak ada larangan. Mereka juga bisa untuk menjadi Penjabat Bupati atau Wali Kota," ucapnya.
"Jadi kita mengatur pada aturan itu. Ya, kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus," tambahnya.
Mantan Kapolri itu melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah tak boleh dari kalangan TNI-Polri. Dalam aturan itu pun tidak disebutkan penjabat kepala daerah harus dari ASN.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Lantik 9 Pj Gubernur, Mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah
"Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, Staf Ahli Menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," kata Tito usai melantik 9 Pj Gubernur, Selasa (5/9/2023).
Tito mengatakan, pejabat Eselon II struktural juga tidak ada larangan untuk menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota. Ia pun menggarisbawahi bahwa Kemendagri juga mengetahui mekanisme dalam institusi TNI-Polri.
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur? Simak Ulasannya di Sini
"Kalau seandainya menjabat Eselon II struktural di jabatan sipil, enggak ada larangan. Mereka juga bisa untuk menjadi Penjabat Bupati atau Wali Kota," ucapnya.
"Jadi kita mengatur pada aturan itu. Ya, kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus," tambahnya.
Mantan Kapolri itu melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah tak boleh dari kalangan TNI-Polri. Dalam aturan itu pun tidak disebutkan penjabat kepala daerah harus dari ASN.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Lantik 9 Pj Gubernur, Mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah
Lihat Juga :