4 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Jabat Pj Gubernur, Mendagri: Tidak Ada Aturan yang Melarang

Selasa, 05 September 2023 - 21:24 WIB
loading...
4 Jenderal Purnawirawan...
MendagriTito Karnavian menegaskan tidak ada larangan Pj Gubernur berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Sepanjang memenuhi syarat, mereka berhak menjabat Pj kepala daerah. Foto: iNews Media/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan tidak ada larangan Penjabat (Pj) Gubernur berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Sepanjang memenuhi syarat, mereka berhak menjabatPjkepala daerah.

"Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, Staf Ahli Menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," kata Tito usai melantik 9 Pj Gubernur, Selasa (5/9/2023).

Tito mengatakan, pejabat Eselon II struktural juga tidak ada larangan untuk menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota. Ia pun menggarisbawahi bahwa Kemendagri juga mengetahui mekanisme dalam institusi TNI-Polri.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur? Simak Ulasannya di Sini

"Kalau seandainya menjabat Eselon II struktural di jabatan sipil, enggak ada larangan. Mereka juga bisa untuk menjadi Penjabat Bupati atau Wali Kota," ucapnya.

"Jadi kita mengatur pada aturan itu. Ya, kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus," tambahnya.

Mantan Kapolri itu melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah tak boleh dari kalangan TNI-Polri. Dalam aturan itu pun tidak disebutkan penjabat kepala daerah harus dari ASN.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Lantik 9 Pj Gubernur, Mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Agum Gumelar: Biar Wajahnya Garang, tapi Humanis
Prabowo: Turut Berduka...
Prabowo: Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved