4 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Jabat Pj Gubernur, Mendagri: Tidak Ada Aturan yang Melarang

Selasa, 05 September 2023 - 21:24 WIB
loading...
4 Jenderal Purnawirawan TNI-Polri Jabat Pj Gubernur, Mendagri: Tidak Ada Aturan yang Melarang
MendagriTito Karnavian menegaskan tidak ada larangan Pj Gubernur berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Sepanjang memenuhi syarat, mereka berhak menjabat Pj kepala daerah. Foto: iNews Media/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan tidak ada larangan Penjabat (Pj) Gubernur berasal dari Purnawirawan TNI-Polri. Sepanjang memenuhi syarat, mereka berhak menjabatPjkepala daerah.

"Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, Staf Ahli Menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," kata Tito usai melantik 9 Pj Gubernur, Selasa (5/9/2023).

Tito mengatakan, pejabat Eselon II struktural juga tidak ada larangan untuk menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota. Ia pun menggarisbawahi bahwa Kemendagri juga mengetahui mekanisme dalam institusi TNI-Polri.


"Kalau seandainya menjabat Eselon II struktural di jabatan sipil, enggak ada larangan. Mereka juga bisa untuk menjadi Penjabat Bupati atau Wali Kota," ucapnya.

"Jadi kita mengatur pada aturan itu. Ya, kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme untuk membuat kader-kader yang bagus," tambahnya.

Mantan Kapolri itu melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak diatur persyaratan penjabat kepala daerah tak boleh dari kalangan TNI-Polri. Dalam aturan itu pun tidak disebutkan penjabat kepala daerah harus dari ASN.



"Di dalam UU itu juga ada norma-norma yang mengatur mengenai masalah penjabat kepala daerah. Norma pertama itu adalah tentang persyaratan. Persyaratannya adalah untuk penjabat gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Madya itu adalah Eselon I struktural, di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri TNI juga enggak dilarang dalam UU itu," jelasnya.



Lebih lanjut Tito mengatakan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, disebutkan anggota TNI dapat memiliki jabatan di 10 instansi sipil, di antaranya Kemenko Polhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Bakamla, dan Basarnas.

"Itu bisa menjabat di instansi sipil sepanjang berhubungan dengan tugas pokoknya bahasanya seperti itu," tuturnya.

Diketahui, dari sembilan Pj Gubernur yang baru dilantik, terdapat empat berlatar belakang Purnawiran TNI-Polri, yakni Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)