Apa Saja Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur? Simak Ulasannya di Sini
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:46 WIB
loading...
Sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024. Posisi mereka akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur. Ilustrasi/Dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024 . Meski ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Posisi mereka akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur.
Diketahui, pada 5 September 2018, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melantik 9 (sembilan) pasangan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2018-2023 hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018. Mereka yang dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.
Setelah itu, gubernur dan wakil gubernur di sejumlah daerah yakni Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatra Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur dilantik pada pertengahan September 2018 hingga Juni 2019. Meski baru dilantik pada 2019, masa jabatan mereka juga akan habis pada 2023 ini karena aturan dalam UU tentang Pilkada.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Daftar Gubernur se-Indonesia yang Masa Jabatannya Berakhir pada 2023, Ada Nama Ganjar Pranowo hingga Ridwan Kamil
Diketahui, pada 5 September 2018, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melantik 9 (sembilan) pasangan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2018-2023 hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018. Mereka yang dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.
Setelah itu, gubernur dan wakil gubernur di sejumlah daerah yakni Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatra Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur dilantik pada pertengahan September 2018 hingga Juni 2019. Meski baru dilantik pada 2019, masa jabatan mereka juga akan habis pada 2023 ini karena aturan dalam UU tentang Pilkada.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Daftar Gubernur se-Indonesia yang Masa Jabatannya Berakhir pada 2023, Ada Nama Ganjar Pranowo hingga Ridwan Kamil
Lihat Juga :