Apa Saja Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur? Simak Ulasannya di Sini

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:46 WIB
loading...
Apa Saja Persyaratan...
Sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024. Posisi mereka akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur. Ilustrasi/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024 . Meski ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Posisi mereka akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur.

Diketahui, pada 5 September 2018, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melantik 9 (sembilan) pasangan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2018-2023 hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018. Mereka yang dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Setelah itu, gubernur dan wakil gubernur di sejumlah daerah yakni Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatra Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur dilantik pada pertengahan September 2018 hingga Juni 2019. Meski baru dilantik pada 2019, masa jabatan mereka juga akan habis pada 2023 ini karena aturan dalam UU tentang Pilkada.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Daftar Gubernur se-Indonesia yang Masa Jabatannya Berakhir pada 2023, Ada Nama Ganjar Pranowo hingga Ridwan Kamil

Dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Lalu, ayat (10) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2023 oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, tertulis sejumlah persyaratan menjadi Penjabat Gubernur.

Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi: Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Demikian ulasan tentang persyaratan menjadi Penjabat Gubernur. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gus Imin Ajak Kepala...
Gus Imin Ajak Kepala Daerah PKB Berinovasi dan Ciptakan Terobosan
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
Presiden Prabowo Lantik...
Presiden Prabowo Lantik Gubernur-Wagub Papua Pegunungan dan Babel 2025-2030
Wamendagri Sebut 9 Daerah...
Wamendagri Sebut 9 Daerah Siap Gelar Pilkada Ulang Pada 16-19 April, Ini Daftarnya
Viral! Bupati Mentawai...
Viral! Bupati Mentawai Ngamuk ke Kapal Pesiar Pembawa Turis karena Tak Tunjukkan Dokumen
Riwayat Pendidikan Sutiyoso,...
Riwayat Pendidikan Sutiyoso, dari Kopassus, Gubernur, hingga Menjadi Komisaris Ancol
Pemkot Tangsel Masuk...
Pemkot Tangsel Masuk 10 Besar Kota Berkinerja Terbaik Nasional 2024 dari Kemendagri
Rekomendasi
58 Tahun Mengawal Negeri:...
58 Tahun Mengawal Negeri: Bulog Persembahkan Kado Ketahanan Pangan untuk Indonesia
Nyamuk Demam Berdarah...
Nyamuk Demam Berdarah Muncul Jam Berapa?
Dari Rafale hingga Tejas:...
Dari Rafale hingga Tejas: Intip Koleksi Jet Tempur Mematikan Milik India!
Berita Terkini
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
Infografis
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India Borong 26 Jet Tempur Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved