Apa Saja Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur? Simak Ulasannya di Sini

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:46 WIB
loading...
Apa Saja Persyaratan...
Sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024. Posisi mereka akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur. Ilustrasi/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya jelang Pemilu 2024 . Meski ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Posisi mereka akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur.

Diketahui, pada 5 September 2018, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melantik 9 (sembilan) pasangan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2018-2023 hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018. Mereka yang dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Setelah itu, gubernur dan wakil gubernur di sejumlah daerah yakni Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatra Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur dilantik pada pertengahan September 2018 hingga Juni 2019. Meski baru dilantik pada 2019, masa jabatan mereka juga akan habis pada 2023 ini karena aturan dalam UU tentang Pilkada.

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.



Dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Lalu, ayat (10) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2023 oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, tertulis sejumlah persyaratan menjadi Penjabat Gubernur.

Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi: Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Demikian ulasan tentang persyaratan menjadi Penjabat Gubernur. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)