Dispute Royalti Ilustrasi dalam Film

Senin, 04 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Surat Kuasa dari Pencipta juga hal yang tak kalah pentingnya. Seperti telah diatur oleh undang-undang, bahwa yang berhak untuk menagih royalti adalah mereka yang mendapat suarat kuasa untuk itu. Maka, LMKN atau LMK (dalam hal ini WAMI) yang menagih royalti harus dapat menunjukkan bukti bahwa dia mendapat surat kuasa dari para Pencipta yan g menjadi anggotanya. WAMI tidak berhak menagih royalti dari mereka yang bukan anggotanya. Jika penciptanya adalah orang asing, setidak-tidaknya adalah kuasa dari counterpart-nya di mana sang pencipta tergabung.
Dan tentang kuasa ini, pihak Produser, bioskop maupun platfom lain berhak meminta bukti suarat kuasa itu. Juga bukti bahwa benar royalti yang ditarik oleh LMKN dan LMK diberikan kepada mereka yang berhak. Jika LMKN atau LMK tidak dapat memberikan bukti-bukti tersebut, bisa saja timbul dugaan bahwa uang pembayaran royalti tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Lalu bagaimana sebaiknya semua masalah ini diselesaikan? Usulan saya, pertama, penarikan royalti tidak dilakukan pada ilustrasi di dalam film, tetapi musik yang diputar di lobi bioskop (musik yang sudah difikasi). Kedua, angka yang ditetapkan dikoreksi berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait. Ketiga, sebagai konsekuensi logis, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk bioskop dikoreksi atau diganti dengan keputusan baru yang lebih masuk akal dan dapat diterima oleh semua pihak.
(wur)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)