Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor

Senin, 04 September 2023 - 09:13 WIB
loading...
A A A
Begitu pula memahami filosofi, visi dan misi pemberantasan korupsi memerlukan kerja cerdas dan lugas untuk dapat memilah-milah mana perbuatan koruptif dan yang bukan. Karena tidak semata-mata dilihat dari akibatnya melainkan dari sudut siapa dan apa penyebabnya. Sehingga dengan cara pandang demikian masyarakat tidak terjebak pada proses stigmatisasi atau labeling yang tidak perlu dan membuang-buang energi hanya untuk menghujat koruptor bahkan aparatur penegak hukum. Namun, diperlukan pemikiran jernih dan efisien serta tidak melanggar hak asasi setiap orang sekalipun ia dalam status sebagai pelaku korupsi.

Kita tidak dapat menafikan fakta adanya “hanky-pangky” antara oknum aparatur hukum dan pelaku korupsi namun akan sendirinya sirna karena malu melihat masyarakat yang mau menolak gratifikasi atau suap. Upaya pemerintah dalam bidang perundang-undangan untuk sementara ini sudah memadai tinggal implementasinya yang belum sejalan dengan filosofi, visi dan misi pemberantasan korupsi dan suap atau gratifikasi yang belum berhenti.

Untuk melengkapi kelemahan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku, kiranya pemerintah dan DPR RI segera menyetujui pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang diharapkan dapat menimbulkan selain efek jera juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara dan dapat menghentikan hambatan/gangguan yang dapat merugikan perekonomian negara dimanapun aset tindak pidana disembunyikan baik di dalam maupun luar negeri.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved