Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor

Senin, 04 September 2023 - 09:13 WIB
loading...
A A A
Dalam keadaan hukum sedemikian, maka aparatur hukum (penyidik) perlu meneliti lebih jauh apakah di dalam pelanggaran administratif tersebut ditemukan perbuatan yang bersifat melawan hukum atau keterlibatan penyelenggaran negara. Selain itu perlu diteliti juga apakah terdapat keterkaitan antara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Jika penyidik dapat menemukan bukti-bukti kuat dalam penyidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan penyelenggara negara atau perbuatan melawan hukum maka pelanggaran administratif tersebut adalah tindak pidana korupsi. Sehingga dengan demikian adanya akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pelanggaran adminstratif tidak serta merta perkara tersebut dapat dituntut, diperiksa dan diadili berdasarkan UU Tipikor. Pertimbangannya adalah bahwa, unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat; di dalam hukum pidana diutamakan perbuatan (daadstrafrecht) atau hukum pidana atas perbuatan sehingga akibat dari suatu perbuatan bukan sesuatu yang diutamakan.

Dalam konteks ini, maka di dalam UU Tipikor unsur (elemen) perbuatan melawan hukum (Pasal 2) atau perbuatan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) yang harus dibuktikan terlebih dulu. Kekeliruan nyata yang sering terjadi adalah disebabkan pola pikir aparatur hukum dan masyarakat selalu hanya mengandalkan akibat (kerugian keuangan negara atau pereknomian negara), tetapi tidak mempertimbangkan ada tidaknya penyebab dari akibat tersebut.

Konstruksi hukum yang dibangun dalam UU Tipikor adalah pertama, bahwa korupsi merupakan kolaborasi antara (pemegang) kekuasaan dan pelaku usaha. Kedua, korupsi merupakan extra-ordinary crimes dan kini telah merupakan budaya karena ia telah berkembang secara sistematik terorganisasi (extraordinary and systematic crime). Ketiga, korupsi telah berdampak negatif yang sangat luas bahkan melampaui batas negara. Berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya maka korupsi merupakan bagian penting dalam pembangunan sosial, budaya, ekonomi, dan hukum di Indonesia.

Upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian penting yang juga memerlukan kerja sama secara sadar antara pemerintah, kejaksaan, dan KPK serta masyarakat sipil (LSM) sehingga gerakan pemberantasan korupsi tidak timpang sebelah dan aparatur penegak hukum juga tidak berjalan sendirian. Dukungan masyarakat harus dimulai sejak awal penyelidikan bukan di akhir penyidikan dengan tertangkapnya koruptor atau adanya OTT atau setelah putusan pengadilan yang memberikan hukuman. Sama halnya dengan kesadaran kebersihan lingkungan yang penting bukan keberadaan tong sampah yang bertumpuk-tumpuk melainkan kesadaran bersama masyarakat untuk mau membuang sampah ditempatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved