Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor

Senin, 04 September 2023 - 09:13 WIB
loading...
A A A
Dalam keadaan hukum sedemikian, maka aparatur hukum (penyidik) perlu meneliti lebih jauh apakah di dalam pelanggaran administratif tersebut ditemukan perbuatan yang bersifat melawan hukum atau keterlibatan penyelenggaran negara. Selain itu perlu diteliti juga apakah terdapat keterkaitan antara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Jika penyidik dapat menemukan bukti-bukti kuat dalam penyidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan penyelenggara negara atau perbuatan melawan hukum maka pelanggaran administratif tersebut adalah tindak pidana korupsi. Sehingga dengan demikian adanya akibat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pelanggaran adminstratif tidak serta merta perkara tersebut dapat dituntut, diperiksa dan diadili berdasarkan UU Tipikor. Pertimbangannya adalah bahwa, unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat; di dalam hukum pidana diutamakan perbuatan (daadstrafrecht) atau hukum pidana atas perbuatan sehingga akibat dari suatu perbuatan bukan sesuatu yang diutamakan.

Dalam konteks ini, maka di dalam UU Tipikor unsur (elemen) perbuatan melawan hukum (Pasal 2) atau perbuatan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) yang harus dibuktikan terlebih dulu. Kekeliruan nyata yang sering terjadi adalah disebabkan pola pikir aparatur hukum dan masyarakat selalu hanya mengandalkan akibat (kerugian keuangan negara atau pereknomian negara), tetapi tidak mempertimbangkan ada tidaknya penyebab dari akibat tersebut.

Konstruksi hukum yang dibangun dalam UU Tipikor adalah pertama, bahwa korupsi merupakan kolaborasi antara (pemegang) kekuasaan dan pelaku usaha. Kedua, korupsi merupakan extra-ordinary crimes dan kini telah merupakan budaya karena ia telah berkembang secara sistematik terorganisasi (extraordinary and systematic crime). Ketiga, korupsi telah berdampak negatif yang sangat luas bahkan melampaui batas negara. Berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan budaya maka korupsi merupakan bagian penting dalam pembangunan sosial, budaya, ekonomi, dan hukum di Indonesia.

Upaya pemberantasan korupsi merupakan bagian penting yang juga memerlukan kerja sama secara sadar antara pemerintah, kejaksaan, dan KPK serta masyarakat sipil (LSM) sehingga gerakan pemberantasan korupsi tidak timpang sebelah dan aparatur penegak hukum juga tidak berjalan sendirian. Dukungan masyarakat harus dimulai sejak awal penyelidikan bukan di akhir penyidikan dengan tertangkapnya koruptor atau adanya OTT atau setelah putusan pengadilan yang memberikan hukuman. Sama halnya dengan kesadaran kebersihan lingkungan yang penting bukan keberadaan tong sampah yang bertumpuk-tumpuk melainkan kesadaran bersama masyarakat untuk mau membuang sampah ditempatnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Kejagung Geledah Rumah...
Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN, Sita Barbuk
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Berkonflik dengan Presiden...
Berkonflik dengan Presiden Marcos Jr, Wapres Sara Duterte Terancam Dimakzulkan
Rekomendasi
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Latihan Kaki Tak Hanya...
Latihan Kaki Tak Hanya Bakar Kalori, Ternyata Penting untuk Keseimbangan Hormon
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved